Saturday, October 25, 2025
HomePolitikPSI : Putusan PN Jakpus Untuk Tunda Pemilu Salah Alamat

PSI : Putusan PN Jakpus Untuk Tunda Pemilu Salah Alamat

Jakarta – mediaaku.com – Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk menghukum KPU menunda pemilu hingga 2024 mengundang reaksi sejumlah partai politik.

Seperti yang disikapi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) yang mendukung Komisi Pemilihan Umum atau KPU melakukan banding atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Sekretaris Jenderal PSI Dea Tunggaesti, Sabtu, mengatakan gugatan dan putusan penyelesaian pemilu tersebut salah alamat. 

Menurut Dea, PN Jakarta Pusat tidak memerintahkan untuk memerintahkan pemilu karena memang berwenang khusus yang hanya dimiliki oleh KPU dengan alasan tertentu seperti kejadian bencana alam.

Oleh karena itu, Dea menyebut PSI akan membela banding KPU hingga ke tingkat kasasi. Sebab, menurut dia, putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat itu bisa jadi preseden buruk demokrasi Indonesia ke depan. 

“Keputusan ini menjadi contoh buruk bagaimana hakim bisa salah dalam memahami peraturan perundang-undangan. Karena itu kami mendukung upaya KPU untuk banding,” ujarnya melalui keterangan tertulis. 

Selain itu, Dea juga menyebut seharusnya Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sejak awal menolak pengajuan gugatan Partai Prima. Sebab, ia mengatakan gugatan tersebut bukan ranah Pengadilan Negeri untuk diadili. 

Padahal dalam proses sengketa Pemilu yang  berhak diputuskan adalah Badan Pengawas Pemilu dan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). 

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Terpopular