MEDIAAKU.COM – Denpasar – Puluhan Angkutan Antar Provinsi terjaring operasi pengamanan Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2024. Operasi dilakukan oleh petugas gabungan di Bali, untuk menindak kendaraan travel bodong yang melanggar aturan izin dan masa berlaku izin.
Dalam operasi ini, Satuan Pelayanan Balai Pengelola Transportasi Darat (Satpel BPTD) Bali memimpin pemeriksaan di UPPKB Cekik untuk kendaraan keluar Bali dan Terminal Gilimanuk untuk kendaraan masuk Bali. Total 32 kendaraan Anjap terjaring, dengan sanksi tilang berupa tidak memiliki izin kartu pengawasan, izin trayek, atau buku uji.
Kepala Seksi Lalu Lintas BPTD Kelas II Bali, Ni Luh Santi Widyastini, menekankan fokus operasi di wilayah Gilimanuk, khususnya pada titik kumpul perlintasan di Kabupaten Jembrana. Operasi berlangsung sejak 14 Desember hingga hingga saat ini, dengan pemeriksaan intensif terhadap 18 kendaraan keluar dan 14 kendaraan masuk Bali. “Ketika melakukan pemeriksaan di UPPKB Cekik, 16 dari 18 kendaraan dikenai tilang. Sementara itu, di Terminal Gilimanuk, 14 kendaraan terindikasi melanggar aturan setelah pemeriksaan intensif,” ungkapnya.
Widyastini menegaskan bahwa operasi difokuskan pada momen libur Lebaran dan Nataru, dan pihaknya bekerja sesuai permintaan terkait penegakan hukum (Gakum). Bagi angkutan yang melintas Bali, pihaknya mengimbau agar melengkapi seluruh dokumen perijinan, menciptakan kenyamanan bagi penumpang yang masuk atau keluar Provinsi Bali. (Dea)

