Liputan Jurnalis mediaaku.com, Putu Dea Agestya Putri
Denpasar – mediaaku.com – Satpol PP dan tim Bea Cukai Kota Denpasar Bali melakukan sidak dengan mengecek sejumlah toko yang menjual rokok tak bercukai dan tanpa izin edar.
Sidak yang dilakukan selama 4 hari terhitung dari hari Senin (10/7/2023) hingga Kamis (13/7/2023) ditemukan rokok tanpa cukai sebanyak ratusan bungkus. Yakni dari puluhan toko kelontong yang menyebar di empat kecamatan di Kota Denpasar.
“Antara lain rokok bermerek Luxio, Janger, Luksia, HD dan lainnya,” ungkap Gusti Putu Hendrawan, petugas penyidik (14/7)
Sejumlah pedagang yang terjaring didata dan diperiksa. Sementara rokok ilegal disita untuk menertibkan dan pedagang diimbau tak menjual rokok tanpa cukai lagi.
Sejumlah rokok ilegal hasil sitaan di bawa oleh bea cukai untuk barang bukti (BB) yang nanti akan dimusnahkan

