Wednesday, October 22, 2025
HomeBeritaReka Ulang Tersangka Selebgram Terlibat dalam Kasus Pembuangan Bayi di Bandara I...

Reka Ulang Tersangka Selebgram Terlibat dalam Kasus Pembuangan Bayi di Bandara I Gusti Ngurah Rai

Badung, Bali – mediaaku.com – Penyidik dari Satuan Reserse Kriminal Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai telah menjalankan proses reka ulang atau rekonstruksi dalam kasus pembuangan bayi yang melibatkan tersangka ZDL (28), seorang selebgram asal Semarang, Jawa Tengah, di Bandara I Gusti Ngurah Rai.
Iptu Rionson Ritonga, Kasat Reskrim Polres Kawasan Bandara Ngurah Rai, menjelaskan bahwa sebanyak 18 adegan telah direkonstruksi oleh tersangka di dua lokasi yang berbeda. Sebelas adegan dijalankan di hotel di wilayah Legian Kuta Badung, sedangkan enam adegan lainnya di Bandara I Gusti Ngurah Rai.
Proses reka ulang ini mencakup total 20 adegan, termasuk dua adegan yang melibatkan para saksi.
Rionson menyatakan bahwa seluruh proses reka ulang berjalan lancar, dan tersangka tidak mengemukakan keberatan apapun selama proses berlangsung. Semua yang direka ulang oleh tersangka sesuai dengan keterangan yang dia berikan selama pemeriksaan oleh penyidik.
“Seluruh reka adegan yang telah diperagakan oleh ZDL dilakukannya dengan lancar dan tanpa ada bantahan satupun dikemukakannya saat penyidik membacakan naskah reka ulang tersebut semua dilakukannya sesuai dengan apa yang disampaikan saat pemeriksaan di depan penyidik,” ungkap Rionson. (4/11)
Tujuan pelaksanaan rekonstruksi ini adalah untuk memastikan kesesuaian antara keterangan tersangka dengan keterangan para saksi serta fakta-fakta yang ada di Tempat Kejadian Perkara (TKP). Ini akan membantu penyidik dalam proses penyelidikan lebih lanjut.
Setelah mendengarkan kesaksian tujuh orang saksi dalam perkara ini, penyidik memutuskan untuk menambahkan pasal baru kepada tersangka, yaitu Pasal 80 ayat (3) jo Pasal 76c Undang-Undang No 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak. Ini berarti tersangka dapat dihadapkan pada hukuman pidana penjara selama 15 tahun dan/atau denda hingga Rp3 miliar, serta Pasal 342 KUHP yang berpotensi mengakibatkan hukuman penjara selama sembilan tahun.
Proses reka ulang tersebut diawasi oleh Kasi Pidum Kajari Badung, I G. Gatot Hariawan, dan anggotanya, serta penasehat hukum tersangka, I Made Kadek Arta.
Kejadian pembuangan bayi pertama kali terungkap pada Minggu (15/10) sekitar pukul 16.30 WITA ketika seorang saksi atau pelapor bernama Ni Wayan Darmiati sedang membersihkan area droop zone 2 di Terminal Keberangkatan Domestik Bandara I Gusti Ngurah Rai.
Saat saksi mengambil sampah dari tong sampah, dia menemukan sebuah tas plastik berwarna putih yang mencurigakan karena ada tanda-tanda darah segar. Saksi lainnya, Lidiawati, yang melihat bungkusan plastik tersebut, membuka bungkusan tersebut dan menemukan jasad bayi laki-laki dengan tali pusar dan ari-ari yang masih utuh.
Kejadian tersebut segera dilaporkan kepada Polres Bandara, dan penyidik mulai melakukan penyelidikan serta berkoordinasi dengan petugas Avsec Angkasa Pura I dan memeriksa rekaman CCTV.
Berdasarkan rekaman CCTV, polisi melihat seorang perempuan datang ke bandara menggunakan mobil merek Sigra dan melakukan cek in. Setelah itu, perempuan tersebut kembali ke luar terminal dan menuju ke taman. Di taman itu, dia membuang bungkusan plastik yang berisi jasad bayi ke dalam tong sampah, lalu kembali ke Terminal Keberangkatan.
Kapolres Kawasan Bandara Ngurah Rai, AKBP Ida Ayu Wikarniti, saat konferensi pers pada Kamis (26/10), mengungkapkan bahwa tersangka melakukan perbuatan tersebut untuk menyembunyikan kehamilan dan kelahiran bayi tersebut dari pacar barunya.
Motifnya adalah karena tersangka takut pacar barunya mengetahui bahwa dia hamil dan telah melahirkan. Tersangka ingin menjaga hubungan serius dengan pacar barunya, oleh karena itu dia mencoba untuk menyembunyikan kehamilan dan kelahiran bayi tersebut. (Dea-Bali)
RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Terpopular