Liputan Jurnalis mediaaku.com, Putu Dea Agestya Putri
Denpasar – mediaaku.com – Rektor Universitas Udayana I Nyoman Gde Antara, mengajukan praperadilan atas penetapan tersangka yang dilakukan penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Bali dalam kasus dugaan pungli Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) Mahasiswa Baru Seleksi Jalur Mandiri tahun Akademik 2018/2019-2022/2023.
Selain itu pernyataan praperadilan ini juga diajukan oleh dua pejabat Unud yang juga menjadi tersangka dalam kasus ini, yaitu I Ketut Budiartawan dan Dr Nyoman Putra Sastra. Sementara satu tersangka lainnya, yaitu IMY tak mengajukan Praperadilan.
Juru Bicara PN Denpasar, Gede Putra Astawa membenarkan terkait Praperadilan dengan pemohon Prof Antara dengan termohon Kejati Bali. “Kami sudah menunjuk Agus Akhyudi untuk memimpin sidang pada, Senin 10 April mendatang,” ungkap Astawa. (1/4).
Sementara untuk sidang Praperadilan dengan pemohon I Ketut Budiartawan dan Dr Nyoman Putra Sastra akan disidangkan oleh hakim tunggal I Wayan Yasa yang akan digelar, Selasa (11/4) mendatang.
Dalam gugatannya ini Nyoman Antara meminta agar hakim Praperadilan untuk membatalkan penetapan tersangka yang dilakukan Kejati Bali sesuai surat penetapan tersangka Nomor- Print 329B/N,1/Fd,2/03/2023 tertanggal 8 Maret 2023. Memerintahkan termohon untuk menghentikan penyidikan Prof Antara berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kajati Bali Nomer: Print-1139/N.1/Fd.2/10/2023 tertanggal 24 Oktober 2022. Antara juga meminta hakim membatalkan pencekalan ke luar negeri yang dikeluarkan penyidik pada, Rabu (29/3).
Dan menyatakan batal dan tidak sah segala penetapan yang dikeluarkan oleh termohon (Kejaksaan Tinggi Bali) terhadap I Nyoman Gde Antara selaku pemohon.