Bali – mediaaku.com – Residivis tersangka penipuan online dengan modus berpura-pura menjadi penjual genteng melalui medsos berhasil diamankan Satreskrim Polres Jembrana. Kasus ini terjadi di Banjar Tibu Kleneng, Desa Prancak, Kecamatan/Kabupaten Jembrana, pada 9 September 2023.
Tersangka utama, Jadi Cahyono (24) asal Blora, Jawa Tengah, ditangkap pada tanggal 25 September 2023 di Madiun, Jawa Timur. Ia berperan sebagai agen palsu penjualan genteng melalui aplikasi marketplace Facebook. “Tersangka utama, Jadi Cahyono (24) asal Blora, Jawa Tengah, telah berhasil ditangkap pada tanggal 25 September 2023 di Madiun, Jawa Timur. Ia berperan sebagai agen palsu penjualan genteng, melalui aplikasi marketplace Facebook,” jelas Kasat Reskrim Polres Jembrana, AKP Androyuan Elim,(1/10)
Korban, I Komang A, menemukan iklan jual beli genteng di Facebook dan berkomunikasi dengan tersangka melalui pesan dan WhatsApp. Mereka sepakat untuk pembelian genteng sebanyak 5 ribu biji dan pemugbug sebanyak 200 biji dengan total pembayaran Rp 24 juta. Korban membayar Rp 23.500.000 dan sisanya akan diberikan saat pengiriman.
Tersangka mengirim foto truk genteng yang akan dikirimkan, tetapi setelah pembayaran dilakukan, genteng tidak sampai. Tersangka juga melakukan transfer palsu kepada pemilik genteng asli.
Tersangka dijerat dengan Pasal 45A ayat (1) Jo. Pasal 28 ayat (1) UU No. 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau Pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara atau denda sebesar 1 Miliar Rupiah. Ini adalah tindakan kriminal ketiga tersangka, yang sebelumnya terlibat dalam kasus pencurian dan penipuan online.
Polres Jembrana mengimbau masyarakat untuk berhati-hati dalam bertransaksi online dan selalu melakukan pengecekan yang cermat sebelum melakukan pembayaran. (Dea-Bali)