Liputan Jurnalis mediaaku.com, Putu Dea Agestya Putri
Denpasar – mediaaku.com – Pada hari Minggu, 28 Mei 2023 Gubernur Bali mengadakan konferensi pers di Jayasabha, Denpasar, Minggu (28/5) didampingi Kapolda Bali Irjen Pol Putu Jayan Danu Putra, Kepala Kantor Perwakilan Bank Indonesia Trisno Nugroho, perwakilan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali, Kepala Dinas Pariwisata Bali, dan Kepala Satpol PP Bali.
Dalam konferensi tersebut Gubernur Koster mengatakan lebih dari 80 negara mendapat kebijakan Visa on Arrival (VoA). Menurutnya kebijakan tersebut memiliki sisi positif sekaligus negatif. Ia menyebut, beberapa kejadian yang muncul belakangan merupakan konsekuensi pemberlakuan VoA tersebut.
“Karena itu kami akan segera mengadakan rapat dengan Pemerintah Pusat untuk menyikapi dan mengevaluasi secara bersama-sama kebijakan Visa on Arrival ini agar penerapannya tidak membuat kepariwisataan Bali ini terkesan murahan, yang pada akhirnya merugikan citra pariwisata Bali,” ujar Gubernur
Gubernur Koster mengungkapkan, semakin marak perilaku wisatawan mancanegara di Bali yang melakukan tindakan tidak pantas dan aktivitas yang tidak sesuai dengan izin visa, seperti tidak memakai busana yang sopan, wajar, dan pantas pada saat berkunjung ke tempat suci, daya tarik wisata, tempat umum, dan selama melakukan aktivitas di Bali.
Semakin miris dengan adanya pemberitaan terkait mata uang kripto sebagai alat transaksi pembayaran di hotel, restoran, destinasi wisata, pusat perbelanjaan, dan tempat lainnya di Bali. Dalam kesempatan itu Gubernur Koster juga menegaskan, bahwa masyarakat Bali yang melakukan usaha dan tidak bernaung di bawah badan usaha atau asosiasi penyewaan transportasi dilarang menyewakan kendaraan roda dua kepada wisatawan mancanegara.
Masyarakat Bali juga dilarang memfasilitasi wisatawan mancanegara yang melakukan aktivitas tidak sesuai dengan izin visa atau ketentuan perundang-undangan.
“Wisatawan mancanegara yang berperilaku tidak pantas, melakukan aktivitas yang tidak sesuai dengan izin visa, memakai kripto sebagai alat transaksi pembayaran, serta melanggar ketentuan lainnya akan ditindak dengan tegas sesuai peraturan perundang-undangan, yaitu dideportasi, dikenakan sanksi administrasi, hukuman pidana, penutupan tempat usaha, dan sanksi keras lainnya,” tegasnya.
Kapolda Bali Irjen Pol Putu Jayan Danu Putra meminta masyarakat tidak sembarang dalam menyebarkan hingga memviralkan tindakan-tindakan nakal wisatawan mancanegara (Wisman) di media sosial. Selain dapat merusak citra pariwisata Bali, tindakan memviralkan aksi wisman itu dapat dikaitkan dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
“Berkaitan dengan peran serta masyarakat dan perilaku memviralkan kan ada UU ITE, itu akan kita proses jadi tidak sembarangan. Peran masyarakat adalah melaporkan untuk mencegah terjadinya perbuatan menyimpang yang diperbuat wisatawan,” kata Kapolda

