Jakarta – mediaaku.com – Revisi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10 Tahun 2023 diharapkan dapat membuat penyelenggaraan Pemilu 2024 bermartabat dan beretika. Demikian Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Heddy Lugito, di Jakarta, Rabu.
Menurut Heddy, semoga (revisi PKPU 10/2023 tentang pencalonan anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota) menjadikan Pemilu 2024 yang bermartabat dan beretika.
Ia pun menyampaikan langkah revisi PKPU 10/2023 yang dilakukan oleh KPU itu ditujukan agar ketentuan penghitungan jumlah 30 persen keterwakilan bakal calon legislatif (caleg) perempuan di DPR dan DPRD sesuai dengan amanat Pasal 245 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilihan umum (Pemilu).
Pasal 245 UU Pemilu mengatur bahwa daftar bakal caleg DPR RI, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota memuat keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen.

