MEDIAAKU.COM – Praktisi Hukum Dolfie Rompas, berpendapat nada ancaman Pengamat Politik Conny Bakrie dan Kader PDIP Guntur Romli, yang menyebut bila dokumen dan video skandal korupsi para pejabat tinggi negara diungkap, pada saat ditetapkannya Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto sebagai Tersangka, bisa dikenai Pasal obstruction of justice.
Dolfie menegaskan, apa yang diungkapkan Conny Bakrie maupun Guntur Romli, sepertinya mengancam dan terkesan ingin menghalangi proses hukum yang sedang berjalan terhadap Tersangka Hasto Kristiyanto.
“Jadi ada Pasal yang mengatur mengenai obstruction of justice, dan ini diatur dalam Pasal 221 KUHP,” ungkap Dolfie kepada mediaaku, di Jakarta, Selasa (31/12/2024).
Dolfie Rompas merinci perkataan bernada ancaman ini bisa sebagai menghalangi proses hukum yang sedang berjalan terhadap seseorang yang sudah ditetapkan sebagai Tersangka.
“Jadi tindakan bagi mereka menghalangi proses hukum, menolong pelaku kejahatan, dan menghalangi penyidikan, bisa diancam Pasal tersebut,” tegas Rompas.
Selain itu menurut Dolfie Rompas, tindak pidana obstruction of justice juga diatur dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi yakni Pasal 21.
Sebelumnya, setelah penetapan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto sebagai Tersangka oleh KPK, kader PDI-P Guntur Romli yang ditulis BBC News, Selasa (31/12/2024), mengatakan bahwa Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, telah membuat puluhan video yang akan membongkar dugaan keterlibatan petinggi-petinggi negara di kasus korupsi. “Video-video ini, nanti itu kalau diliris akan menggemparkan, akan mengubah peta pemberantasan korupsi, opini publik,” kata Romli.
Selain itu Conny Bakrie dalam tayangan videonya di instagramnya, Kamis (26/12/2024) mengatakan, sudah menyimpan sejumlah dokumen Hasto di Rusia dan sudah dinotariskan. “Pada saat saya pulang ke Indonesia, saya dititipkan dokumen penting, dan sudah saya amankan. Saya sudah notariskan di Rusia. Ya bisa saja itu jadi bom waktu. Kita lihat saja,” ujar Conny.
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menanggapi ancaman tersebut yang akan membongkar skandal korupsi para pejabat tinggi negara mempersilahkan untuk disampaikan. “Memangnya ada? Kalau ada, ya disampaikan saja,” kata Prasetyo. (hvs)