MEDIAAKU.COM – Pemerintah Indonesia tengah merancang pembaruan aturan terkait kewarganegaraan melalui Rancangan Undang-Undang (RUU) Kewarganegaraan Republik Indonesia.
Melansir laman Kemenkum, Rabu (1/4/2026) Wakil Menteri Hukum, Eddy O. S. Hiariej, menyampaikan bahwa regulasi ini diharapkan mampu menjawab berbagai persoalan yang selama ini dihadapi, khususnya oleh anak berkewarganegaraan ganda (ABG) serta diaspora Indonesia di luar negeri.
Selama ini, Indonesia menerapkan prinsip kewarganegaraan tunggal. Namun, pengecualian diberikan secara terbatas kepada anak hasil pernikahan campuran antara warga negara Indonesia dan warga negara asing, serta anak yang lahir di negara dengan asas kewarganegaraan berdasarkan tempat kelahiran. Dalam aturan yang berlaku, kelompok ABG diwajibkan menentukan status kewarganegaraannya ketika memasuki usia 18 hingga 21 tahun.
Melalui RUU terbaru, pemerintah mengusulkan perubahan signifikan dengan memperpanjang batas waktu pemilihan kewarganegaraan hingga usia 26 tahun. Kebijakan ini juga disertai solusi bagi mereka yang terlambat menentukan pilihan, yakni kemudahan untuk kembali memperoleh status sebagai warga negara Indonesia tanpa harus melalui proses naturalisasi yang umumnya lebih panjang dan kompleks.
Selain itu, RUU ini menghadirkan inovasi berupa pemberian kewarganegaraan ganda secara terbatas bagi individu asing tertentu. Kebijakan ini ditujukan bagi mereka yang memiliki kontribusi luar biasa atau nilai strategis bagi Indonesia, seperti di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi, investasi, kebudayaan, hingga olahraga. Langkah ini diharapkan mampu meningkatkan daya saing nasional sekaligus menarik talenta global yang dapat mendorong kemajuan negara.
Meski demikian, pemberian status kewarganegaraan ganda tersebut tidak diberikan secara luas. Pemerintah menegaskan bahwa mekanisme seleksi akan dilakukan secara ketat dengan mempertimbangkan manfaat nyata bagi kepentingan nasional. Proses verifikasi pun dirancang dengan prinsip kehati-hatian, akuntabilitas, serta tidak membebani anggaran negara.
Tak hanya itu, perhatian juga diberikan kepada diaspora Indonesia. Dalam RUU ini, diaspora didefinisikan sebagai mantan WNI beserta keturunannya hingga generasi ketiga. Negara berkomitmen mempererat hubungan dengan kelompok ini melalui berbagai Upaya pemberdayaan serta peningkatan akses terhadap tanah air, sebagaimana diatur dalam ketentuan khusus dalam rancangan undang-undang tersebut.
RUU Kewarganegaraan sendiri telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas tahun 2026. Penyusunannya telah dilakukan sejak Agustus 2025 hingga awal 2026 melalui koordinasi lintas kementerian, dan saat ini masih berada dalam tahap harmonisasi sebelum dibahas lebih lanjut.
Dengan berbagai pembaruan ini, pemerintah berharap RUU Kewarganegaraan dapat menjadi solusi komprehensif yang tidak hanya menyelesaikan persoalan administratif, tetapi juga memperkuat hubungan Indonesia dengan warganya, baik di dalam maupun luar negeri.(*/Stephany)

