MEDIAAKU.COM – Jakarta – Calon Presiden 03 Ganjar Pranowo meminta Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait hasil Pilpres 2024. Penyampaian Permohonan ini dilakukan Ganjar-Mahfud pada sidang perdana Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presisen 2024, di MK, Jakarta, Rabu siang (27/3/2024). Sebelumnya pasangan Anies-Muhaimin sudah lebih dulu mendapat giliran membacakan permohonan di hadapan Majelis Hakim MK, Rabu pagi.
Setelah pidato pengantar dasar permohonan Ganjar Pranowo, kemusian isi gugatan lainnya dibacakan oleh pengacara Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis. Pada saat itu Todung langsung membacakan isi petitum di awal penyampaian gugatan.
“Petitum ini kami bacakan di awal karena kami ingin meminta perhatian Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi Yang Mulia untuk melihat urgensi perkara perselisihan hasil Pemilu 2024 kali ini,” ungkap Todung.
Todung meminta hakim membatalkan hasil Pilpres 2024 oleh KPU yang menetapkan pasangan Prabowo-Gibran sebagai presiden dan wakil presiden terpilih. Todung juga meminta Majelis Hakim MK memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk melakukan pemungutan suara ulang (PSU) yang hanya diikuti pasangan Ganjar-Mahfud dan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar.
Sementara Tim Pembela Prabowo-Gibran melalui Otto Hasibuan, berkeyakinan bahwa permohonan yang diajukan Ganjar-Mahfud cacat formil, cacat prosedural, dan berpotensi tidak diterima oleh MK. Sebab, persoalan yang disampaikan para Pemohon berupa proses dan pelanggaran pemilu yang menjadi ranah dari Bawaslu, PTUN, dan MA. Sementara dalil yang seharusnya diajukan ke MK haruslah menyoal perselisihan hasil dari Pilpres.
“Sedangkan yang dimasukkan ke MK ini seharusnya perselisihan hasil dan itu tegas diatur UU Pemilu dan Peraturan MK. Bahwa untuk mengajukan permohonan itu telah diatur apa yang akan dimohonkan dalam pokok permohonan dan itu harus tentang perhitungan suara yang benar dan tidak benar. Jadi petitumnya, membatalkan Putusan KPU tentang penghitungan suara,” jelas Otto, seperti dilansir dari MKRI.
Tim Hukum Pembela Prabowo-Gibran OC Kaligis menambahkan bahwa bukti narasi yang disampaikan oleh para Pemohon tersebut tidak bisa digunakan dalam pembuktian persidangan. Sehingga Kaligis yakin Timnya kian siap dalam menjawab seluruh dalil-dalil para Pemohon. (*hvs)

