MEDIAAKU.COM – Ahli Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara Andi Muhammad Asrun mengatakan, Mahkamah Konstitusi (MK) tidak dapat menggugurkan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden (cawapres).
“Karena MK tidak pernah mengenal diskualifikasi pada putusannya,” tegas Saksi Ahli Prabowo-Gibran, Andi Muhammad Asrun dipersidangan sengketa Pilpres 2024, Kamis 4 April 2024.
Selain itu menurut Andi MK juga tidak bisa mengeluarkan putusan pada perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Presiden, seperti putusan yang pernah dikeluarkan MK pada sengketa PHPU Pilkada.
Diketahui bahwa MK pada PHPU Kepala Daerah (Pilkada) pernah mendiskualifikasi calon kepala daerah dalam putusannya.
Namun untuk sengketa Pilpres, MK tidak dapat menggugurkan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden (cawapres), dan MK tidak pernah mengenal diskualifikasi pada putusannya.
“Jika Pemohon memiminta menggugurkan Gibran, dan hanya Prabowo bertanding dicari gantinya, ini tidak sesuai dengan sistem hukum, ini pendapat yang tidak berdasar hukum. Kemudian Pak Prabowo-Gibran misal didiskualifikasi, putusan MK tidak pernah mengenal diskualifikasi, silakan lihat dan kaji,” kata Andi.
Pada persidangan Kamis 4 April 2024, Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Nomor Urut 02 Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai Pihak Terkait menghadirkan Saksi dan Ahli.
Ahli-ahli yang dihadirkan Prabowo-Gibran dalam sesi pertama pukul 08.00 sampai 13.15 WIB adalah Ahli Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara Andi Muhammad Asrun, Abdul Chair Ramadhan, Aminuddin Ilmar, serta Margarito Kamis, Ahli Hukum Pidana dan Hukum Pembuktian Edward Omar Sharief Hiariej, serta Dosen Senior Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) Halilul Khairi.
Sedangkan Peneliti dan Konsultan Politik Hasan Nasbi serta Analis Politik Muhammad Qodari akan didengarkan keterangannya pada sesi berikutnya bersamaan dengan para saksi yang juga dihadirkan pada persidangan. (*)

