Sunday, November 2, 2025
HomeHukumSatres Narkoba Polresta Manado Gagalkan Penyelundupan Cap Tikus Antar Provinsi

Satres Narkoba Polresta Manado Gagalkan Penyelundupan Cap Tikus Antar Provinsi

Barang Bukti Cap Tikus (Foto: Arter/MEDIAAKU.COM)
MEDIAAKU.COM – Satres Narkoba Polresta Manado berhasil mengamankan barang bukti cap tikus sebanyak 1440 liter yang akan diselundupkan ke Wanci Buton Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra). 
Kasat Narkoba Polresta Manado AKP Hilman Muthalib mengatakan bahwa penyelundupan ini berdasarkan laporan masyarakat bahwa ada salah satu gudang milik ET (49) warga Kota Manado menimbun cap tikus untuk dikirim ke Buton (Sultra). 
“Pihaknya selain menerima laporan masyarakat, saat ini juga lagi melakukan giat ops Satres Narkoba Polresta Manado, ” ujar AKP Hilman, Rabu (28/2/2024). 
Ia mengatakan, miras tak berijin itu diisi dalam botol-botol plastik bekas air mineral ukuran 620 ml. Kemudian dikemas lagi dalam dus kemasan air mineral.
“Ada 100 dus kemasan yang disita. Hitungannya satu dus isi 24 botol, berarti ada 2.400 botol. Jika 1 botolnya isi 620 ml maka totalnya 1440 liter,” Kata AKP Hilman.
Miras lokal asli Sulawesi Utara ini ditemukan di salah satu kapal penumpang jurusan Manado – Ternate, Maluku Utara. Tapi tujuan utama penyelundupan miras ini adalah daerah Wanci Buton Provinsi Sulawesi Tenggara.
Anggotanya juga telah memintai keterangan kepada wanita berinisial ET (49), yang diduga sebagai pemilik miras tak berijin tersebut. Meski begitu ET tidak ditahan karena penegakan hukumnya masuk pada tindak pidana ringan (tipiring). (Arter)
RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Terpopular