Narapidana Yang Diberikan Remisi Khusus (Foto: Balipost)
MEDIAAKU.COM – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Bali telah mengumumkan pemberian Remisi Khusus (RK) untuk 1.553 narapidana di berbagai lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan negara di Pulau Dewata.
“Dari jumlah narapidana tersebut, sembilan di antaranya diberikan kebebasan langsung, ” ungkap Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukym dan HAM Bali, Pramella Yunidar Pasaribu, Rabu (10/4/2024).
Mengenai besarnya pemotongan masa hukuman bervariasi, mulai dari 15 hari hingga maksimal 2 bulan.
Data menunjukkan bahwa narapidana yang menerima remisi tersebar di beberapa lembaga pemasyarakatan di Bali, termasuk Lapas Kelas II-A Kerobokan, Lapas Perempuan Kerobokan, Lapas Narkotika Kelas II-A Bangli, Lapas Karangasem, Lapas Tabanan, dan Lapas Singaraja. Selain itu, ada juga narapidana yang menerima remisi di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Karangasem, Rutan Klungkung, Rutan Bangli, Rutan Gianyar, dan Rutan Negara.
Pramella menekankan bahwa pemberian remisi dan pemotongan masa hukuman adalah bentuk apresiasi dari negara terhadap narapidana dan anak binaan yang berupaya untuk memperbaiki perilaku dan diri mereka.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali juga mengajak narapidana untuk tetap aktif dalam program pembinaan dan mematuhi aturan hukum serta tata tertib. Tujuan pemberian remisi ini adalah untuk mendorong narapidana agar terus memperbaiki diri dan aktif dalam program pembinaan di lembaga pemasyarakatan.
Harapannya, pemberian remisi ini akan memberikan dampak positif bagi narapidana dalam upaya mereka memperbaiki diri dan berpartisipasi dalam pembinaan di lembaga pemasyarakatan. (Dea)

