Wednesday, November 5, 2025
HomeHukumSebanyak 159.557 Narapidana Mendapat Remisi di Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah

Sebanyak 159.557 Narapidana Mendapat Remisi di Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah

Suasana Lapas (Foto: Kemenkumham RI)

MEDIAAKU.COM – Sebanyak 159.557 narapidana mendapat Remisi Khusus (RK) dan Pengurangan Masa Pidana (PMP) dalam momentum Idul Fitri 1445 Hijriah.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 158.343 narapidana memerima RK. Dan sebanyak 157.366 narapidana mendapat RK I (pengurangan sebagian), sedangkan 977 orang mendapat RK II (langsung bebas).
Sementara 1.214 anak binaan mendapatkan PMP khusus. Dari jumlah tersebut 1.195 orang mendapat PMP I (pengurangan sebagian) dan 19 orang mensapat PMP II (langsung bebas).
Untuk besaran pemberian RK serta PMP di momentum Idul Fitri bervariatif, mulai dari 15 hari, 1 bulan, 1 bulan 15 hari dan 2 bulan.
Pemberian Remisi Khusus (RK) serta Pengurangan Masa Pidana (PMP) khusus diberikan pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM bagi anak binaan yang beragama Islam. (*)
RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Terpopular