Liputan Jurnalis mediaaku.com, Putu Dea Agestya Putri
Jembrana, Bali – mediaaku.com – Reklame promosi yang tersebar di Jembrana ternyata banyak yang tidak berizin. Banyaknya reklame yang tidak berizin ini, merupakan potensi kebocoran pendapatan asli daerah (PAD) untuk anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) Jembrana.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Dan Aset Daerah Jembrana Komang Wiasa menjelaskan, jumlah reklame yang tersebar di seluruh Jembrana mencapai ribuan. Tepatnya sekitar 1760 reklame, tetapi yang memiliki izin hanya 476 reklame. “Reklame yang tidak berizin ini tidak membayar retribusi pajak,” jelasnya.
Potensi pendapatan dari reklame yang hilang ini, tergantung dari jenis dan ukuran reklame yang tanpa izin sekitar 1.284 reklame. Karena banyak yang tidak berizin ini, capaian target pendapatan dari pajak reklame rendah. Dari target pendapatan Rp 2 miliar setahun, hingga akhir tahun ini masih di bawah 50 persen. “Kalau semua reklame berizin, maka potensi (pendapatan) sesuai target,” terangnya.
Karena itu, pihaknya untuk memasang target pendapatan dari reklame harus sesuai dengan fakta dan data di lapangan. Sehingga, target pendapatan bisa tercapai karena sesuai dengan data yang ada, bukan hanya berdasarkan perkiraan.
Dinas perizinan sudah memiliki aplikasi yang tersambung dengan Satpol PP sebagai penegak peraturan daerah. Sehingga saat ini Satpol PP yang memang memiliki kewenangan menurunkan reklame yang tidak berizin.

