MEDIAAKU.COM – Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto, Selasa Siang (4/6/2024) diperiksa diruangan Ditreskrimum Polda Metro Jaya terkait pemeriksaan dugaan tindak pidana Penghasutan dan atau Menyebarkan Informasi Elektronik dan atau Dokumen Elektronik Yang Memuat Pemberitaan Bohong atau Hoax yang Menimbulkan Kerusuhan di Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 160 KUHP dan atau Pasal 28 ayat (3) Jo. Pasal 45A ayat (3) UU No. 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang ITE.
Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto dicecar empat pertanyaan dalam pemeriksaan di Polda Metro Jaya terkait laporan dugaan penyebaran hoax. Hasto akan lanjut melapor ke Dewan Pers karena dia menilai pernyataannya yang diperkarakan tersebut merupakan produk jurnalistik.
Kuasa Hukum Hasto yakni Patra M Zen mengatakan, bahwa karena ini adalah produk jurnalisme, maka untuk menghormati hukum, maka penyidik mempersilakan Klien kami Hasto ke Dewan Pers terlebih dahulu.
Patra menjelaskan, Kliennya Hasto hanya menyuarakan apa yang menjadi pertimbangan dissenting opinion hakim konstitusi terkait dugaan kecurangan Pemilu 2024.
“Jadi Pak Hasto sebetulnya menyuarakan kebenaran termasuk kecurangan Pemilu yang sudah menjadi pertimbangan hakim majelis konstitusi di tiga dissenting opinion,” ujarnya.
Selain Patra, tim hukum dari PDI Perjuangan juga turut mendampingi Hasto Kristiyanto, antara lain Jemmy Mokolensang san Ronny Talapesy. (*/hvs)