Sunday, November 2, 2025
HomeBeritaSeorang Pengedar Narkoba Dibekuk Polres Buleleng Bali

Seorang Pengedar Narkoba Dibekuk Polres Buleleng Bali

Foto: Humas Polres Buleleng
MEDIAAKU.COM – Seorang pria bernama Gede Agus Sustrawan alias Kales, 38, ditangkap Satuan Narkoba Polres Buleleng karena diduga menjadi pengedar narkoba. Barang haram itu, diedarkan tersangka dari kandang ayam miliknya.
Kapolres Buleleng AKBP Ida Bagus Widwan Sutadi mengatakan, “Tersangka Kales ditangkap pada Minggu (7/4) sore di sebuah kandang ayam desa setempat.” Dari informasi maraknya peredaran narkoba di Desa Sudaji, Buleleng polisi kemudian melakukan penggerebekan di kandang ayam milik Kales.
Di lokasi tersebut, polisi menangkap tersangka Kales yang sebelumnya telah menjadi target operasi. Dari tangannya, polisi mengamankan barang bukti 25 paket narkoba jenis shabu dengan berat total 18,33 gram serta barang-barang lainnya.
“Kandang ayam tersebut merupakan milik tersangka Kales dan digunakan sebagai lokasi transaksi narkoba,” ungkap AKBP Widwan (16/4). Setiap paketnya, disebut dijual tersangka Kales dengan harga Rp200 ribu.
Tersangka Kales disangkakan dengan Pasal 112 Ayat 1 Undang-Undang tahun 2009 tentang Narkotika dan terancam hukuman penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun.
Widwan menegaskan, pihaknya tidak mentoleransi pelaku kejahatan dan meminta para pengguna maupun bandar narkoba agar segera menghentikan kegiatannya. (Dea)
RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Terpopular