Liputan Jurnalis mediaaku.com, Putu Dea Agestya Putri
Bali – mediaaku.com – Perempuan berinisial GPN wanita asal Tanzania ditemukan terlantar dalam kondisi depresi oleh Satpol PP Gianyar. Perempuan 29 tahun ini datang ke Bali pada 20 Februari 2021 bersama putrinya yang masih berusia 1 tahun.
GPN datang ke Bali dwngan tujuan bekerja sebagai model. Saat Di Bali GPN bertemu dengan seorang pria asal Bulgaria. Keduanya diketahui berpacaran dan akhirnya model cantik asal Tanzania itu hamil. Namun setelah 5 bulan bersama GPN ditinggal pasangannya pulang ke negaranya dengan alasan bekerja. Berbarengan dengan hal itu, Covid 19 mulai merebak yang membuat penerbangan ke luar negeri di tutup. GPN yang tengah hamil hanya bisa menunggu.
Keadaan GPN sangat memprihatinkan karena ia sudah tidak memiliki bekal,masa berlaku paspornya habis. Dan akhirnya Satpol PP Pemkab Gianyar menyerahkan ke Dinas Sosial Pemkab Gianyar lalu dirawat di Rumah Sakit Jiwa Bangli. Keberadaan GPN dianggap menganggu kenyamanan dan keamanan masyarakat karena hidup terlunta-lunta.
Pada Agustus 2021, GPN akhirnya diserahkan ke Kantor Imigrasi Denpasar. GPN diketahui telah melampaui masa izin tinggal selama 513 hari. GPN akhirnya ditahan untuk menunggu deportasi ke negaranya. Sebelum dideportasi GPN pun menjalani tes PCR dan hasilnya negatif.
“GPN beserta anaknha dideportasj pada Juni 2022,” ungkap Kepala Rudenim Denpasar,Babay Baenullah.
GPN diberangkatkan melalui Bandara Soekarno Hatta pada pukul 14.50 dengan maskapai penerbangan Oman Air tujuan Muscat,Oman. Penerbangan dilanjutkan esok hari dengan penerbangan WY0163 pukul 08.20 waktu Istanbul,Turki. Dan lanjut penerbanvam Turkish Airlines TK1029 pukul 19.10 waktu Bulgaria.
“GPN dan GKV diberangkatkan ke Bulgaria dengan tujuan penyatuan keluarga terhadap pasangan GPN sekaligus ayah GKV yang berasal dadi Bulgaria,”ungkap Babay.
Kepala Kanwil Hukum dan HAM Bali, Anggiat Napitupulu mengungkapkan “Setelah kami melaporkan pendeportasian,keputusa penangkalan lebih lanjut akan dioutuskan Direktorat Jenderal Imigrasi dengan melihat dan mempertimbangkan seluruh kasusnya,” ungkap Anggiat Napitipulu.
GPN dan GKV dideportasi karena melanggar pasal 78 Ayat (3) UU Nomor 6/2011 tentang keimigrasian. Pasal ini menyebutkan, orang asing pemegang izin tinggal yang telah berakhir masa berlakunya dan masih berada dalam wilayah Indonesia lebih dari 60 hari,dikenai tindakan administratif Keimigrasian berupa deportasi dan penangkalan.

