Ilustrasi: Istimewa
MEDIAAKU.COM – Jakarta – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) mulai pekan depan berencana untuk menonaktifkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) warga DKI yang sudah meninggal dunia dan pindah alamat. Jumlah yang akan dinonaktifkan diperkirakan ada 92.432 NIK di wilayah DKI Jakarta. 
“Sementara yang dinonaktifkan itu untuk yang sudah meninggal dunia dan RT sudah tidak ada,” kata Kepala Dinas Dukcapil DKI Jakarta Budi Awaludin Budi saat dimintai konfirmasi, di Jakarta, Jumat 19 April 2024. 
Menurut Budi, sebagai tahap awal pihaknya akan mengajukan surat ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk menonaktifkan NIK warga yang sudah meninggal dunia atau yang RT nya sudah beralih fungsi menjadi tempat dan fasilitas lain seperti GOR maupun Stadion.
Budi juga mengungkapkan, selain daripada itu bisa saja ada warga yang masih memiliki NIK DKI Jakarta meski sudah tidak berdomisili di wilayah tersebut. 
“Baru minggu ini kami ajukan ke Kemendagri. Nanti mungkin minggu depan sudah dilakukan penonaktifan. Bagi yang NIK nya terdampak penonaktifan Mereka bisa langsung datang ke kelurahan bagian layanan Dukcapil. Nanti ada petugas kami dan kami akan hubungi RT/RW untuk melakukan verifikasi dan validasi di lapangan.” Jelasnya. (*/Stefani)

