Tuesday, October 21, 2025
HomeBeritaSiapakah Sosok Almas Tsaqibbirru Re A ? Yang Membuat MK Mengabulkan Gugatan

Siapakah Sosok Almas Tsaqibbirru Re A ? Yang Membuat MK Mengabulkan Gugatan

Manado – mediaaku.com – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan kepala daerah yang sudah teruji berpengalaman sehingga dianggap layak maju sebagai capres dan cawapres, saat ini menjadi perdebatan serius dikalangan politisi, pengamat, akademisi dan masyarakat umum.

Informasi yang dihimpun mediaaku.com, putusan MK ini menjadi pro kontra para pecinta politik di rumah-rumah kopi di Manado, kampus dan tempat-tempat umum. Ada yang menyatakan putusan MK ini tak bisa diberlakukan pada pemilu 2024 tetapi sebaiknya pada 2029. Namun tak sedikit yang mendukung keputusan ini terlebih para pendukung partai politik tertentu yang akan mendeklarasikan pasangan Prabowo-Gibran.

“Sebaiknya putusan MK ini tidak diberlakukan pada pemilu 2024 namun lebih baik diberlakukan pada pemilu 2029, karena akan merusak tahapan pemilu yang sedang berjalan,” ujar Dr Ferry Liando, Pengamat Politik Fisip Unsrat ini.

Namun pada bagian lain hasil petikan komentar dari Pakar Hukum Tata Negara Prof Yusril Ihza Mahendra disejumlah media bahwa keputusan MK ini bersifat inkrah dan harus dilaksanakan pada pemilu 2024.

Diketahui MK mengabulkan Sebagian gugatan uji materil Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) terkait batas usia capres-cawapres yang dilayangkan pemohon mahasiswa Almas Tsaqibbirru Re A dalam gugatan nomor 90/PUU-XXI/2023.

MK menilai, kepala daerah sudah teruji berpengalaman sehingga dianggap layak maju sebagai capres dan cawapres.
“Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian,” ujar Ketua MK Anwar Usman saat membacakan putusan, Senin (16/10/2023).

Lantas, siapakah sosok Almas Tsaqibbirru Re A? Melansir berbagai sumber, Almas Tsaqibbirru Re A lahir di Solo, Jawa Tengah pada 16 Mei 2000. Dia merupakan mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Surakarta (Unsa).

Almas diketahui saat ini duduk di semester VIII. Dia tinggal di daerah Ngoresan, Kelurahan Jebres, Surakarta.

MK menyatakan permohonan sebelumnya, seperti Partai Garuda, PSI, berbeda dengan permohonan yang diajukan mahasiswa UNS ini. Perbedaannya ada pada norma pasal yang dimohonkan.

Pemohon meminta persyaratan berusia paling rendah 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah baik provinsi maupun kabupaten/kota.

Lalu MK menyatakan batas usia capres-cawapres tetap 40 tahun, terkecuali kepala daerah sudah teruji berpengalaman sehingga dianggap layak maju sebagai capres dan cawapres.

Gugatan ini dinilai untuk memberi jalan agar putra sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi) bisa ikut dalam kontes Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden pada Pemilu 2024.

Gibran sendiri mengakui sudah beberapa kali diminta Prabowo Subianto untuk mendampinginya sebagai bakal calon wakil presiden (cawapres). Namun, keinginan Prabowo itu tidak bisa dipenuhi karena terbentur batasan minimal usia. (*hvs)

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Terpopular