Ilustrasi: Istimewa
MEDIAAKU.COM – Bagi pemegang SIM (Surat Izin Mengemudi) yang masa berlakunya habis atau mati, bisa diperpanjang tanpa harus buat SIM baru. Hal ini khusus diberlakukan untuk mereka yang SIM nya mati selama kurun waktu liburan lebaran kemarin.
Kasi Binyan Subdit SIM Ditregident Korlantas Polri, AKBP Faisal Andri Pratomo mengatakan kebijakan tersebut dilakukan karena Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) dan gerai SIM tutup sepekan, mulai dari tanggal 8-15 April 2024.
“Bagi Pemegang SIM yang tidak melaksanakan perpanjangan pada tenggang waktu tersebut maka dapat melaksanakan mekanisme penerbitan SIM baru.” Ujar Faisal dilansir dari Kompas.
Saat ini Korlantas Polri menyediakan dua cara untuk memperpanjang SIM baik secara daring maupun luring.
Berikut beberapa syarat perpanjangan SIM tanggal 16 – 20 April yang habis masa berlakunya selama liburan lebaran seperti dilansir dari laman Digital Korlantas Polri:
1. Masa berlakunya habis selama periode liburan lebaran 2024, yaitu 8-15 April 2024.
2. SIM lama
3. Kartu Tanda Penduduk (KTP)
4. Hasil pemeriksaan kesehatan jasmani (rikkes)
5. Hasil tes psikologi
6. Pas foto (bukan swafoto) dengan latar belakang warna biru
7. Foto tanda tangan diatas kertas putih polos dengan tinta tebal (khusus perpanjangan online)
8. Formulir perpanjangan SIM yang telah diisi lengkap. (*/Stefani)

