MEDIAAKU.COM – Pernyataan Mantan Menkopolhulkam Mahfud MD, yang mengkritik para menteri hukum yang suka mencari dalil dan pasal pembenaran terkait denda damai setelah adanya pernyataan Presiden Prabowo yang akan memberi maaf kepada koruptor jika mengembalikan uang kepada negara, direspon Ketua Komisi III DPR RI membidangi hukum, Habiburokhman.
Saat memberikan keterangan kepada wartawan dikantor MMD Initiative Jakarta Pusat, dan melalui video kompastv, 26 Desember 2024, Mahfud MD menyatakan keheranannya terhadap para menteri hukum yang suka mencari dalil dan pasal pembenaran melalui denda damai, terkait gagasan Presiden Prabowo untuk memberi maaf kepada koruptor jika mengembalikan uang korupsi kepada negara.
Menurut Mahfud, undang-undang tindak pidana korupsi dan undang-undang pidana lainnya tidak mengatur soal denda damai. Denda damai hanya diatur melalui undang-undang tindak pidana ekonomi, dalam hal ini undang-undang perpajakan, undang-undang kepabeanan, dan undang-undang bea cukai.
Lanjutnya, ini diatur pada pasal 35 undang-undang kejaksaan agung yang terbaru yang hanya mengatur tindak pidana ekonomi tertentu, sedangkan mengenai korupsi tidak masuk.
“Jadi denda damai dalam undang-undang tindak pidana ekonomi, itu para pelanggar bisa diselesaikan dan diatur oleh instansi terkait dalam hal ini menteri keuangan, lalu meminta izin dan persetujuan kejaksaan agung,” ujar Mahfud.
Pernyataan Mahfud ini direspon Ketua Komisi III DPR RI membidangi hukum, Habiburokhman. Habiburokhman pada konferensi pers di DPR, Jumat 27 Desember 2024, menilai seorang Mahfud MD adalah sebagai orang yang gagal selama menjabat dan mengkoordinasi kementerian hukum semasa pemerintahan Joko Widodo.
“Pak Mahfud jangan menghasut, jika dikatakan gagasan Presiden soal akan memaafkan koruptor dan kemudian para menteri akan melakukan denda damai adalah melanggar hukum,” tegasnya.
“Intinya protokol memungkinkan untuk ditujukan untuk pengembalian keuangan negara yang diambil koruptor. Ini stretchingnya,” jelas Habiburokhman.
Lebih jauh menurut Ketua Komisi III DPR RI ini, tidak mungkin instruksi presiden ini dilakukan jika tidak berdasarkan undang-undang. Pasti ada landasan hukumnya.
Habiburokhman yang juga Wakil Ketua Umum Partai Gerindra ini menambahkan, kritikan Mahfud MD, soal gagasan pengampunan terhadap koruptor tak perlu digubris, sebab kritikan Mahfud itu tidak sesuai dengan kinerjanya (Mahfud MD) saat menjabat menteri hukum di era presiden Jokowi.
Menurutnya, Mahfud ini orang gagal, dia sendiri menilai dia gagal lima tahun menjadi menteri dengan memberi skor 5 dalam penegakan hukum, apa yang dinilai Mahfud,” ungkap Habiburokhman. (hvs).