Sunday, October 26, 2025
HomeBeritaSyarat Verifikasi Parpol Calon Peserta Pemilu 2024 Ada Perbedaan Dari Pemilu Lalu

Syarat Verifikasi Parpol Calon Peserta Pemilu 2024 Ada Perbedaan Dari Pemilu Lalu

Jakarta – mediaaku.com – Pendaftaran partai politik calon perserta pemilu 2024 di Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan dimulai Agustus 2022. Sedangkan penetapan partai politik peserta pemilu oleh KPU akan ditetapkan pada Desember 2022. Demikian informasi yang dihimpun dari situs KPU.

Tahapan penyelenggaraan pemilu dimulai dengan pendaftaran, verifikasi, dan penetapan partai politik calon peserta pemilu. Hal itu tertuang dalam pasal 176 ayat 4, UU Nomor 7 Tahun 2017, soal jadwal waktu pendaftaran partai politik.

Mengenai aturan verifikasi pendaftaran partai politik ada perbedaan antara pemilu 2024 dengan verifikasi pada pemilu 2019 lalu. Untuk Pemilu 2024 nanti, Untuk partai politik yang sudah memiliki anggota di DPR RI, tidak perlu dilakukan verifikasi faktual, cukup diverifikasi administrasi saja.

Sedangkan bagi partai politik baru atau partai peserta Pemilu 2019 yang tidak memiliki kursi di DPR, harus menjalani keduanya baik verifikasi administrasi maupun verifikasi faktual.

Adapun partai politik yang tidak lolos atau tidak memenuhi ketentuan parliamentary threshold, partai politik yang hanya memiliki keterwakilan di tingkat DPRD Provinsi atau DPRD Kabupaten Kota dan partai politik yang tidak memiliki keterwakilan di semua tingkatan, dilakukan verifikasi kembali secara administrasi dan secara faktual.

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Terpopular