Foto: Mahkamah Konstitusi
MEDIAAKU.COM – Tahapan penanganan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK), akan berlangsung hingga 24 April 2024 bertepatan dengan pengucapan putusan atau ketetapan.
Demikian diumumkan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai tahapan, kegiatan dan jadwal penanganan PHPU Presiden san Wakil Presiden Tahun 2024.
Tahapan dimulai dari sejak pengumuman KPU mengenai hasil pemilihan Pemilu presiden dan wakil presiden 20 Maret 2024, dilanjutkan pengajuan permohonan pemohon 21-23 Maret 2024, dan pencatatan permohonan pemohon 25 Maret 2024.
Pengajuan permohonan pihak terkait dilakukan 25-26 Maret 2024. Sedangkan pemeriksaan persidangan, penyerahan jawaban termohon, keterangan pihak terkait dan pemberi keterangan dilakukan 28 Maret 2024.
Pemeriksaan persidangan akan dimulai 1 hingga 18 April 2024, dan pengucapan putusan/ketetapan dilakukan pada 24 April 2024. (*)

