Friday, October 24, 2025
HomeMediaaku TVTanah Seluas 41 Hektar Besertifikat di Pinggir Jalan Ring Road Satu di...

Tanah Seluas 41 Hektar Besertifikat di Pinggir Jalan Ring Road Satu di Tikela Minahasa Digugat Ahli Waris R.O.Worotikan

Manado – mediaaku.com – Tiga bidang tanah yang ber Sertifikat Hak Milik (SHM) di desa Tikela, Kecamatan Tombulu, Minahasa, yang sudah dikeluarkan kantor Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR-BPN) Kabupaten Minahasa, kini digugat dan diperkarakan.

Ahli waris pemilik sah tanah R.O. Worotikan dan kuasa hukumnya, yang kini tanahnya sudah dipecah menjadi tiga Sertifikat Hak Milik tersebut, meminta Kepala Kantor ATR-BPN Kabupaten Minahasa untuk melakukan pemblokiran atas ke tiga Sertifikat Hak Milik tersebut.

Anak tertua R.O.Worotikan yakni Roland Christian Worotikan bersama Kuasa Hukumnya David Pella pada konferensi pers, Kamis 13 April 2023 di hotel Arya Duta Manado, menegaskan soal langkah hukum yang diambil.

Pertama, memohon kepada Kepala Kantor ATR-BPN Kabupaten Minahasa untuk melakukan pemblokiran atas Sertifikat Hak Milik yang telah diterbitkan tersebut.

Kedua, mengambil langkah hukum baik perdata dan pidana, atas pihak-pihak yang terlibat langsung maupun tidak langsung dalam pemalsuan dokumen sebagai pijakan dalam penerbitan sertifikat tanah tersebut.

Ketiga, memohon kepada aparat penegak hukum untuk mengambil langkah cepat, untuk mengawasi jalannya proses penegakkan hukum, dengan meminta kantor ATR-BPN Kabupaten Minahasa menjelaskan asal terbitnya ketiga sertifikat, dengan membuka warkah tanah sebagai dasar penerbitan sertifikat.

Dijelaskan Kuasa Hukum David Pella, bahwa ahli waris R.O Worotikan, dan anak-anaknya adalah pemilik sah dari lokasi tanah seluas 14 hektar lebih, yang terletak di desa Tikela, Kecamatan Tombulu, Kabupaten Minahasa, yang dikuatkan dalam surat keterangan hak milik oleh Hukum Tua desa Sawangan, Minahasa, waktu itu, Max Dondokambey.

Kuasa hukum David Pella, yang didampingi anak tertua R.O.Worotikan yakni Roland Christian Worotikan, mengatakan, hingga akhir hayatnya R.O.Worotikan, bahkan anak-anaknya sampai sekarang tidak pernah melepaskan atau mengalihkan tanahnya.

Namun tanah tersebut pada tahun 2015-2017, Kepala Kantor ATR-BPN Kabupaten Minahasa waktu itu, sudah menerbitkan sebanyak tiga Sertifikat Hak Milik.

Ketiga Sertifikat Hak Milik yang diterbitkan kantor ATR-BPN Kabupaten Minahasa tersebut masing-masing, Sertifikat Nak Milik No.23 atas nama Hendra Siliang, Sertifikat Hak Milik No.48 atas nama Olga Neeltje Gerungan dan Cenly Moniung, dan Sertifikat Hak Milik No.50 atas nama Masye Kaawoan. Ketiga sertifikat tersebut semuanya berlokasi di desa Tikela, Kecamatan Tombulu, Kabupaten Minahasa, Sulawesi Utara.

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Terpopular