Jakarta – mediaaku.com – Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) Kuat Maruf mengaku bahwa dirinya tidak menyesal karena tidak mengambil uang Rp500 juta dari Ferdy Sambo.
“Nggak, biasa aja,” kata Kuat Maruf dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin.
Pernyataan tersebut ia sampaikan ketika majelis hakim bertanya apakah Kuat Maruf menyesal karena tidak mengambil uang sebesar Rp500 juta. Nominal uang tersebut diucapkan Ferdy Sambo sembari menunjukkan amplop kepada Kuat Maruf, Ricky Rizal, dan Richard Eliezer.
Kuat Maruf mengaku bahwa dirinya sempat mengira Ferdy Sambo bercanda ketika Ferdy Sambo mengatakan akan memberikan uang kepada dirinya sebesar Rp500 juta.
“Waktu itu saya berpikiran, ini bapak, saya lagi pusing gini, lagi stres gini, kok malah bercanda? Itu pikiran saya waktu itu,” ujar Kuat Maruf.
Meskipun demikian, Kuat Maruf mengatakan bahwa dirinya tidak melihat jumlah uang yang berada di dalam amplop, bahkan tidak memegang amplopnya.
“Saya nggak lihat, orang uangnya di dalam amplop dan bilangnya Rp500 juta. Tapi kok amplopnya segitu,” tuturnya.
Berdasarkan pengakuan Kuat Maruf, Ferdy Sambo menunjukkan amplop dan mengatakan bahwa di dalam amplop tersebut terdapat uang sebanyak Rp500 juta untuk dirinya sendiri, Rp500 juta untuk Ricky Rizal, dan Rp1 miliar untuk Richard Eliezer.
Akan tetapi, uang tersebut belum sempat berpindah tangan hingga mereka menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Ricky Rizal, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer, dan Kuat Maruf merupakan terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J). Kelima terdakwa ini didakwa melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

