Liputan Jurnalis mediaaku.com, Putu Dea Agestya Putri
Denpasar – mediaaku.com – Tiga pejabat Universitas Udayana berinisial IKB, IMY, NPS kini telah ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus pungutan terhadap mahasiswa baru. Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Bali telah menyerahkan surat penetapan tersangka kepada tiga pejabat itu.
“Pada Selasa, 14 Februari 2023, sekitar pukul 14.00 Wita, tiga tersangka yaitu IKB, IMY dan NPS, telah menerima surat penetapan tersangka. Ketiganya menerima surat penetapan tersangka tersebut di kantor mereka masing-masing. Selain surat penetapan tersangka, ketiganya juga menerima pemberitahuan dimulainya penyidikan atas nama masing-masing tersangka,” ungkap Kasi Penkum Kejati Bali, A Luga Harlianto
Dalam kasus ini, tiga tersangka, yaitu IKB, IMY, dan NPS diduga memungut dana SPI kepada sekitar 300 mahasiswa baru Unud tanpa dasar. Kasi Penkum Kejati Bali, A Luga Harlianto menjelaskan dalam aturan, SPI hanya dikenakan kepada beberapa fakultas favorit yang memang banyak peminatnya. Salah satunya, yaitu Fakultas Kedokteran. Sementara fakultas yang peminatnya sedikit, tidak dikenakan SPI. Namun faktanya, selama penerimaan mahasiswa baru Unud tahun akademik 2018-2019 hingga 2022-2023 ketiga tersangka yang merupakan panitia memungut dana SPI kepada sekitar 300-an mahasiswa di fakultas yang sepi peminat yang seharusnya tidak dipungut SPI.
Dari hasil penyidikan dan pemeriksaan dokumen yang dilakukan, ada penerimaan tak berdasar di beberapa fakultas dengan nilai mencapai Rp 3,8 miliar. Rata-rata mahasiswa baru dikenakan SPI Rp 10 juta. Total selama tahun akademik 2018-2023 sudah ada 300 mahasiswa lebih yang dikenakan SPI tak berdasar ini.
Diketahui ketiga pejabat ini menjabat di bidang IT dalam penerimaan mahasiswa baru di Universitas Udayana.

