Persidangan di MK
MEDIAAKU.COM – Jakarta – Pada sidang perdana Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2024, yang berlangsung Rabu pagi (27/3/2024) adalah mendengarkan penyampaian materi Permohonan dari Calon Presiden 01 Anies Baswedan dan Tim Hukumnya di hadapan Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK).
Pada pengantar materi pidato permohonan itu, Anies menyampaikan kepada Majelis Hakim MK, agar MK tidak membiarkan penyimpangan demokrasi yang berjalan tanpa dikoreksi.
Anies meminta Mahkamah Konstitusi ikut menentukan arah masa depan bangsa dan negara dan tidak membiarkan diri, tergilincir kembali ke bayang-bayang pada era sebelum reformasi.
Anggota Tim Hukum Anies-Muhaimin, yakni Bambang Widjojanto pada persidangan perdana membeberkan alasan permohonan pembatalan hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.
Menurut Bambang, alasan permohonan pembatalan hasil pemilihan disampaikan atas dasar terjadinya rangkaian pelanggaran terukur dan pelanggaran-pelanggaran yang secara kualitatf menguntungkan paslon 02 namun sebaliknya merugikan Pemohon.
“Alasan permohonan pembatalan hasil pemilihan disampaikan atas dasar terjadinya rangkaian pelanggaran terukur dan pelanggaran-pelanggaran yang secara kualitatf menguntungkan paslon 02 namun sebaliknya merugikan pemohon,” kata Bambang.
“Hasil perhitungan suara untuk 02 diperoleh dengan cara yang melanggar azas pemilu dan prinsip penyelenggaraan pemilu bebas, jujur, dan adil ” katanya.
Menurutnya, ketiga asas tersebut dilanggar secara serius oleh mesin kekuasaan, mulai dari pelibatan lembaga kepresidenan hingga pelumpuhan independensi penyelenggara pemilu.
“Mulai dari pelibatan lembaga kepresidenan, dukungan Presiden Joko Widodo, pelumpuhan independensi penyelenggara pemilu,” tuturnya.
“Manipulasi aturan persyaratan pencalonan, pengerahan aparatur negara, dan penyalahgunaan anggaran negara untuk menggerakkan mesin pemenangan paslon 02, yang calon wakil presidennya secara jelas adalah anak kandung dari Presiden Joko Widodo,” bebernya.
“Mahkanmah Konstitusi mempunyai otoritas untuk menegakkan keadilan, bukan sekadar penegakan hukum, menegakkan hak konstitusional dan hak asasi manusia, serta menjamin dilakukannya save guard of democracy, bukan sekadar sengketa hasil suara,” bebernya.
Oleh karena itu, lanjut Bambang, MK dipastikan akan membatalkan hasil proses pemilihan yang didapatkan dari penyalahgunaan kewenangan presiden, kekuasaan dan penyelenggara pemilu, serta pelanggaran dan kecurangan yang berat dan akut dalam proses penyelenggaraan pemilu dan pilpres.
Tanggapan Tim Hukum Prabowo
Ketua Tim Hukum Prabowo-Gibran Yusril Ihza Mahendra usai sidang di MK, kepada wartawan mengatakan, setelah dirinya dan teman-teman Tim Hukum mengikuti sidang perdana di MK terkait PHPU Presiden dan Wakil Presiden 2024, dirinya merasa bahwa Pemohon (Tim Anies-Muhaimin) hanya mengandalkan narasi, asumsi dan hipotesa tanpa menyampaikan bukti yang kuat dan konkret.
“Narasi dan asumsi tidak dapat dianggap sebagai bukti yang sah dalam hukum. Opini yang disampaikan harusnya berdasarkan fakta yang dapat dibuktikan,” tegas Yusril.
Untuk itu pada persidangan berikut kata Yusril, Tim Pembela Prabowo-Gibran, akan siap menyampaikan jawaban yang berfokus pada fakta dan bukti yang sah.
“Kami percaya pada proses hukum dan keadilan yang akan terungkap melalui fakta-fakta yang akan kami sampaikan besok (Kamis 28/3/2024) di MK,” ungkap Yusril.
Anggota Tim Hukum Prabowo-Gibran, Otto Hasibuan, menambahkan bahwa isi permohonan Pemohon dari pasangan Anies-Muhaimin bersifat penggiringan opini. Selain itu Pemohon umumnya hanya mempermasalahkan peran Pemerintah dalam hal ini Presiden Joko Widodo yang tidak ada kaitannya dengan Termohon, karena yang menjadi Termohin adalah KPU bukan Pemerintah.
“Saya yakin Mahkamah Konstitusi akan menolak semua gugatan pasangan yang disampaikan Anies-Muhaimin ini,” tambah Hasibuan.
Anggota Tim Hukum Prabowo-Gibran lainnya, Hotman Paris, menambahkan isi permohonan Pemohon umumnya bersifat mengambang, karena 90 persen isi permasalahan yang digugat hanya mempermasalahkan soal bansos.
Menurut Hotman, bansos itu sah secara undang-undang. Karena itu Hotman menilai isi Pemohon hanyalah ocehan dan cengeng.
Yusril menambahkan, pada sidang besok (Kamis, 28/3/2024), Tim Prabowo Gibran akan memberikan keterangan yang berfokus pada penyampaian bukti dan fakta. (hvs)

