MEDIAAKU.COM – Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud, berencana akan mendaftar ke Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU), Sabtu 23 Maret 2024.
“Kami Tim Hukum sudah siap menyampaikan PHPU ke MK,” ungkap Tim Hukum TPN, Todung Mulya Lubis, di Jakarta, belum lama ini.
Mengenai Penetapan Hasil Rekapitulasi Pemilu Serentak 2024 termasuk pilpres diberikan kesempatan 3×24 jam setelah pengumuman KPU, untuk menyampaikan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum ke MK.
Mengenai penyampaian Perselisihan Hasil Pemilihan Umum ini juga diatur dalam ketentuan Pasal 473 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Todung Mulya Lubis menambahkan bahwa Pemilu 2024 belum berakhir, proses pemilu masih panjang, sebab masih akan mengajukan sengketa hasil ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Sementara Capres Nomor Urut 3 Ganjar Pranowo menegaskan pihaknya sudah sepakat untuk mengajukan sengketa hasil pemilu ke Mahkamah Konstitusi.
Menurut Ganjar, Tim Ganjar-Mahfud sudah bersepakat jika semua proses Pemilu 2024 harus diluruskan agar demokrasi bisa berjalan dengan baik, dan benteng terakhirnya adalah Mahkamah Konstitusi. (*)

