Wednesday, November 5, 2025
HomePolitikTim Hukum TPN Ganjar-Mahmud Akan Tempuh Upaya Hukum ke MK 22 Atau...

Tim Hukum TPN Ganjar-Mahmud Akan Tempuh Upaya Hukum ke MK 22 Atau 23 Maret 2024

Foto: KPU RI


MEDIAAKU.COM – Jakarta – Deputi Hukum Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis, berencana akan menempuh upaya hukum ke Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU). “Kami Tim Hukum sudah siap menyampaikan PHPU ke MK, apakah Jumat (22/32024) atau Sabtu (23/32024),” ungkap Todung Mulya Lubis, di Jakarta, belum lama ini.

Sejak pengumuman KPU mengenai Penetapan Hasil Rekapitulasi Pemilu Serentak 2024 termasuk pilpres diberikan kesempatan 3×24 jam setelah pengumuman KPU, untuk menyampaikan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum mengenai penetapan perolehan suara hasil Pemilihan Umum secara nasional sebagaimana tercantum dalam ketentuan Pasal 473 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Todung Mulya Lubis menambahkan bahwa Pemilu 2024 belum berakhir, proses pemilu masih panjang, sebab masih akan mengajukan sengketa hasil ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Sementara Capres Nomor Urut 3 Ganjar Pranowo menegaskan pihaknya sudah sepakat untuk mengajukan sengketa hasil pemilu ke Mahkamah Konstitusi.

Menurut Ganjar, Tim Ganjar-Mahfud sudah bersepakat jika semua proses Pemilu 2024 harus diluruskan agar demokrasi bisa berjalan dengan baik, dan benteng terakhirnya adalah Mahkamah Konstitusi. (*)

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Terpopular