MEDIAAKU.COM – Pasca Keputusan PTUN Manado yang membatalkan Surat Keputusan Rektor Unsrat Nomor 673/ UN12/KP/2023 tentang Calon Dekan Fakultas Kedokteran Unsrat Periode 2023-2027, kini dikabarkan pihak Kemendikbud Ristek telah menurunkan Tim Inspektorat ke Universitas Sam Ratulangi (Unsrat) di Manado.
Menurut informasi yang didapatkan, Tim Inspektorat dari Kemendikbud Ristek ini akan berada di Manado (Unsrat) selama 5 hari, terhitung dari tanggal 9 Januari 2024, untuk melakukan penyelidikan dugaan pelanggaran Statuta yang dilakukan Rektor Unsrat.
Jika terbukti adanya pelanggaran Statuta, maka gelar Profesor dari Rektor Unsrat terancam akan dibatalkan oleh Kemendikbud Ristek.
Sebagaimana dilansir dari komentar.id pada pemberitaan 30 November 2023 lalu, Rektor Unsrat Prof Dr Ir Berty Sompie, beberapa bulan lalu mengangkat Nova Kapantow sebagai Dekan Fakultas Kedokteran Unsrat tanpa melalui mekanisme pemungutan suara dan hanya berlangsung secara aklamasi.
Sehingga pengangkatan ini menimbulkan resistensi di internal Fakultas Kedokteran Unsrat. Karena selain pemilihan dilakukan secara aklamasi, ternyata usia Nova Kapantow telah melewati batas yang disebut dalam statuta.
Terhadap pelanggaran itu, maka
Dosen Fakultas Kedokteran Unsrat Dr dr Theresia Kaunang SpKJ(K) yang merasa dirugikan atas pemilihan ini melayangkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Manado terhadap Rektor Unsrat Berty Sompie sebagai Tergugat. Pada pemilihan Dekan Fakultas Kedokteran Unsrat beberapa waktu lalu Theresia Kaunang termasuk salah satu kandidat Dekan yang dirugikan dari pemilihan ini atas campur tangan Rektor Unsrat.
Melalui gugatan Theresia Kaunang, maka Pengadilan Tata Usaha Negeri (PTUN) Manado mengabulkan gugatan Theresia Kaunang melalui laman resminya.
Putusan yang diketuk Ketua PTUN Manado Masdin SH MH yang juga sebagai Ketua Majelis Hakim, pada Selasa, 28 November 2023, membatalkan surat keputusan Rektor Unsrat Nomor 673/ UN12/KP/2023 tentang Calon Dekan Fakultas Kedokteran Unsrat Periode 2023-2027 Berdasarkan Penilaian Portofolio tertanggal 10 April 2023 dan Surat Keputusan Rektor Unsrat Nomor 704/UN12/ KP/2023 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Dalam Jabatan Tugas Tambahan sebagai Dekan Fakultas Kedokteran Unsrat Periode 2023-2027 Tertanggal 18 April 2023.
Setelah putusan PTUN Manado yang membatalkan Surat Keputusan Rektor Unsrat Nomor 673/ UN12/KP/2023 tentang Calon Dekan Fakultas Kedokteran Unsrat Periode 2023-2027, maka atas kekalahan itu Rektor Unsrat melalui kuasa hukumnya Daniel Pangemanan, telah mengajukan banding ke Tingkat Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara terhitung sejak Kamis 30 November 2023.
Dengan demikian setelah adanya upaya banding, maka perkara tersebut hingga saat ini masih berproses. Menurut Kuasa Hukum Rektor Unsrat Daniel Pangemanan, perkara tersebut belum berkekuatan hukum tetap, masih di uji putusannya karena pertimbangan Hukum Majelis Hakim belum sempurna. (*)

