Liputan Jurnalis mediaaku.com, Putu Dea Agestya Putri
Jembrana, Bali – mediaaku.com – Satuan Tugas Saber Pungli Provinsi Bali di Polda Bali menangkap dua pegawai di Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor Gilimanuk, Jembrana, Bali, karena didapati mengutip pungutan liar.
Satu orang petugas adalah pegawai negeri sipil dan satu orang lainnya pegawai kontrak di Kantor Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor atau UPPKB Gilimanuk, Jembrana.
Dalam keterangan pers di Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Bali, Kota Denpasar, Rabu (12/4/2023), Inspektur Pengawasan Daerah (Irwasda) Polda Bali Komisaris Besar Komisaris Besar Arief Prapto Santoso selaku Ketua Satgas Saber Pungli Polda Bali menerangkan, dua oknum petugas penimbangan kendaraan di Kantor UPPKB Gilimanuk tertangkap tangan pada Senin (11/4/2023) saat mengutip pungli dari sopir atau kernet kendaraan.
”Kami sudah memeriksa sejumlah saksi,” kata Arief dalam jumpa pers bersama pihak Inspektorat Daerah Provinsi Bali, Kejaksaan Tinggi Bali, dan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Provinsi Bali di Ditreskrimsus Polda Bali, Rabu (12/4/2023).
Tim Saber Pungli Provinsi Bali, dengan bantuan anggota Ditreskrimsus Polda Bali, melakukan pengamatan dan menemukan bahwa setiap kendaraan yang masuk ke UPPKB diarahkan untuk menimbang dan saat kendaraan melintasi landasan timbangan, surat KIR truk diambil oleh petugas dan kendaraan diarahkan parkir di areal UPPKB. Selanjutnya, sopir atau kernet dipanggil ke dalam ruangan petugas untuk mengambil surat KIR, tetapi di sana, oknum petugas meminta uang agar kendaraan tidak ditilang dengan alasan muatan melebihi timbangan/over dimensi.
Anggota Ditreskrimsus Polda Bali menyamar menjadi kernet di salah satu truk yang akan melakukan timbangan, dan akhirnya ikut dipanggil ke ruangan petugas tersebut. Dengan motif yang sama, petugas mengancam dengan surat tilang atau membayar sebesar Rp30.000. Dengan bukti tersebut, anggota Reskrimsus melakukan penangkapan terhadap kedua pelaku, G.P. Nurbawa (oknum PNS UPPKB) dan I.B. Ratu Suputra (oknum pegawai kontrak UPPKB) cekik Gilimanuk.
Dari tangan kedua pelaku, ditemukan barang bukti berupa uang sebesar Rp 4.578.000 di dalam laci meja dan Rp 450.000 di tas pinggang yang dibawa pelaku serta Rp 2.200.000 ditemukan di dalam laci mobil pelaku, beserta barang bukti berupa catatan administrasi lainnya.