Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, mengingatkan seluruh aparatur sipil negara (ASN) harus tetap sebagai tenaga profesional di tengah pelaksanaan Pemilu dan Pemilihan Serentak 2024.
Sebagaimana dimuat dalam bagian penjelasan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN yang profesional berarti mereka yang senantiasa mengutamakan keahlian yang berlandaskan kode etik dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ia pun menyampaikan bahwa meskipun memiliki hak pilih, ASN tidak pula diperbolehkan berpolitik praktis dan memihak pada pasangan calon ataupun partai tertentu dalam kontestasi di Pemilu dan Pemilihan Serentak 2024. Hal tersebut pun, tambah dia, telah dimuat dalam UU Nomor 5/2014 tentang ASN.