MEDIAAKU.COM – Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi, menaruh perhatian besar atas meninggalnya seorang siswa kelas IV SD di Kabupaten Ngada, Nusa Tenggara Timur.
Peristiwa tersebut dinilai sebagai alarm bagi pemerintah pusat dan daerah untuk kembali mengevaluasi penerapan sistem perlindungan anak, khususnya melalui kebijakan Kabupaten/Kota Layak Anak (KLA), agar hak anak atas pendidikan dan rasa aman benar-benar terpenuhi. Menteri PPPA menyampaikan belasungkawa mendalam kepada keluarga korban.
Melansir laman KemenPPPA, Jumat (6/2/2026) Ia menegaskan bahwa kejadian ini menjadi pembelajaran penting tentang urgensi memperkuat perlindungan anak secara menyeluruh. Menurutnya, implementasi KLA harus dijalankan secara konsisten dan berkelanjutan sehingga anak-anak dapat bersekolah dalam lingkungan yang aman, nyaman, dan mendukung tumbuh kembang mereka.
Dalam penanganan kasus ini, tim layanan SAPA 129 Kemen PPPA telah berkoordinasi dengan UPTD PPPA Kabupaten Ngada. Namun, pendampingan psikologis bagi keluarga korban belum berjalan maksimal karena keterbatasan tenaga psikolog klinis di daerah tersebut. Oleh karena itu, Kemen PPPA mendorong Pemerintah Daerah Ngada untuk segera menghadirkan psikolog klinis di berbagai fasilitas layanan publik, seperti RSUD, UPTD PPPA, dan Puskesmas.
Kehadiran tenaga profesional ini dinilai penting untuk menyediakan ruang aman bagi anak dan perempuan, baik untuk konseling kesehatan mental maupun pendampingan korban kekerasan dan tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Menteri PPPA juga menekankan bahwa kasus ini perlu dilihat dalam cakupan yang lebih luas, yakni masih adanya kelompok anak yang rentan namun kerap terabaikan, termasuk anak laki-laki.
Ia menjelaskan bahwa norma sosial sering kali membuat anak laki-laki sulit mengekspresikan emosi atau meminta bantuan ketika menghadapi masalah. Padahal, mereka memiliki hak yang sama untuk didengar, merasa aman, dan mendapatkan dukungan.
Data Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (SIMFONI-PPA) Kemen PPPA mencatat bahwa sepanjang tahun 2025 terdapat lebih dari 6.000 anak laki-laki yang menjadi korban kekerasan, baik secara fisik, psikis, maupun seksual. Banyak dari mereka memilih diam karena stigma dan rasa takut, kondisi yang menunjukkan bahwa sistem perlindungan anak harus bersifat inklusif tanpa membedakan jenis kelamin.
Sebagai langkah lanjutan, Kemen PPPA terus mendorong penguatan nilai maskulinitas positif agar anak dan remaja laki-laki memiliki ruang yang aman untuk mengungkapkan perasaan, mencari pertolongan, dan berbicara ketika menghadapi persoalan.
Selain itu, Menteri PPPA mengajak sekolah dasar untuk memperkuat mekanisme deteksi dini, sehingga potensi masalah dapat dikenali lebih awal dan anak-anak mendapatkan perlindungan sejak dini.(*/Stephany)

