MEDIAAKU.COM – Kementerian Hukum (Kemenkum) terus mendorong inovasi dalam pelayanan publik dengan meluncurkan aplikasi berbasis ponsel bernama SuperApp “PASTI”. Aplikasi ini dirancang sebagai pusat layanan terpadu yang memudahkan masyarakat mengakses berbagai kebutuhan hukum secara praktis melalui perangkat Android maupun iOS.
Melansir laman Kemenkum, Jumat (10/4/2026) Staf Ahli Menteri Hukum Bidang Ekonomi dan Sosial, Wisnu Nugroho Dewanto, menjelaskan bahwa kehadiran aplikasi tersebut merupakan langkah nyata menuju sistem layanan hukum yang lebih modern, terintegrasi, dan mudah dijangkau. Ia menegaskan bahwa “PASTI” bukan sekadar inovasi teknologi, melainkan juga mencerminkan perubahan dalam cara pemerintah bekerja dan melayani masyarakat.
Menurutnya, birokrasi di Indonesia kini tengah bergerak menuju sistem yang lebih efisien, transparan, dan sederhana. Dengan adanya transformasi digital ini, masyarakat dapat memperoleh layanan hukum kapan pun dan dari mana pun tanpa dibatasi jarak maupun waktu.
Selain menghadirkan layanan digital, Kemenkum juga memperkuat akses hukum melalui program Pos Bantuan Hukum (Posbankum). Hingga April 2026, layanan ini telah tersedia di seluruh desa dan kelurahan di Indonesia. Posbankum berfungsi sebagai tempat masyarakat berkonsultasi, menyampaikan keluhan, serta mencari solusi atas persoalan hukum dengan proses yang mudah, cepat, dan terjangkau.
Lebih dari sekadar pusat konsultasi, Posbankum juga berperan sebagai sarana penyelesaian konflik sosial dan edukasi hukum bagi masyarakat. Pendekatan ini mencerminkan prinsip keadilan yang berfokus pada kebutuhan masyarakat, di mana hukum hadir untuk membantu kehidupan manusia secara nyata.
Dalam perkembangannya, Posbankum juga berkolaborasi dengan program Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN). Kerja sama ini bertujuan untuk menghadapi tantangan penyalahgunaan narkoba, khususnya di kalangan generasi muda. Pendekatan yang digunakan tidak hanya melalui penegakan hukum, tetapi juga menitikberatkan pada edukasi, pencegahan, dan keterlibatan aktif masyarakat.
Melalui sinergi tersebut, pemerintah berupaya membangun kesadaran bersama agar desa dan kelurahan dapat menjadi garda terdepan dalam melindungi masyarakat dari ancaman narkotika. Hal ini membutuhkan kerja sama lintas pihak serta komitmen yang kuat demi menjaga masa depan generasi penerus bangsa.
Secara keseluruhan, kehadiran SuperApp “PASTI”, Posbankum, dan kolaborasi P4GN mencerminkan upaya pemerintah untuk menghadirkan layanan hukum yang lebih dekat dengan masyarakat. Tidak hanya melalui teknologi digital, tetapi juga melalui kehadiran langsung di tengah kehidupan sosial, sehingga hukum tidak lagi terasa jauh, melainkan menjadi solusi nyata dalam keseharian.(*/Stephany)

