MEDIAAKU.COM – Presiden Amerika Serikat Donald Trump dikabarkan tengah mempertimbangkan kemungkinan memberikan pengampunan penuh kepada Sean “Diddy” Combs yang saat ini menghadapi dakwaan terkait kasus prostitusi. Sumber dari internal pemerintahan menyebut, wacana ini kini bukan sekadar spekulasi, tetapi sudah menjadi bahasan serius.
“Awalnya hanya wacana, tapi sekarang sudah mulai dibahas secara konkret,” ujar seorang sumber seperti dilansir CNN Indonesia, Jumat (1/8/2025).
Meski demikian, peluang tersebut masih sangat bergantung pada keputusan akhir Trump, yang dikenal sering berubah pikiran secara tiba-tiba. Jika pengampunan tidak diberikan, P Diddy akan menjalani sidang vonis pada 3 Oktober 2025 oleh Hakim Arun Subramanian.
Dalam proses persidangan sebelumnya, Diddy dinyatakan tidak bersalah atas dakwaan pemerasan dan perdagangan manusia, namun terbukti bersalah dalam dua dakwaan terkait transportasi untuk prostitusi. Masing-masing dakwaan memiliki ancaman hukuman hingga 10 tahun penjara.
Jaksa menyebut hukuman yang pantas berada di kisaran 51–63 bulan, sementara tim pembela mengusulkan agar hukumannya cukup 21–27 bulan saja.
Trump sendiri sempat menanggapi isu tersebut dan mengatakan akan mempelajari kasus Diddy lebih lanjut sebelum mengambil keputusan. Ia mengaku belum mengikuti detail kasus itu secara menyeluruh, meskipun pernah berteman dengan sang rapper.(*/Stephany)