Liputan Jurnalis mediaaku.com, Putu Dea Agestya Putri
Bali – mediaaku.com – Petugas gabungan melakukan penindakan terhadap kendaraan yang parkir di atas trotoar di sepanjang jalan Pantai Kuta, Kelurahan dan Kecamatan Kuta, Badung pada Sabtu (16/9).
Dalam operasi tersebut, sebanyak 20 sepeda motor digembosi oleh petugas sebagai tindakan penegakan aturan. Tindakan ini dilakukan setelah beberapa rambu larangan yang dipasang petugas diabaikan oleh sejumlah warga yang parkir sembarangan.
Ketua LPM (Lembaga Pemberdayaan Masyarakat) Kelurahan Kuta, I Putu Adnyana, menjelaskan bahwa untuk mengatasi masalah parkir liar yang marak di sepanjang trotoar Pantai Kuta, mereka bekerja sama dengan petugas gabungan, termasuk Kepolisian, Satpol PP, dan Dinas Perhubungan Kabupaten Badung.
“Para pengendara masih parkir di atas trotoar padahal sudah terpasang spanduk larangan parkir di sana. Karena tidak mengindahkan tanda larangan, maka langsung kami tindak tegas dengan menggembosi kendaraan yang masih parkir di atas trotoar,”ungkap Adnyana
Dia menjelaskan bahwa sebanyak 20 motor yang parkir di trotoar menjadi sasaran tindakan penindakan. Ia juga mencatat bahwa tindakan tersebut merupakan langkah terakhir setelah imbauan, edukasi, dan pemasangan spanduk larangan telah dilakukan, tetapi masih ada yang melanggar.
Adnyana menegaskan bahwa penertiban terhadap parkir liar ini akan berlanjut setiap hari, meskipun akan dilakukan pada waktu yang berbeda-beda. Pihaknya telah berkoordinasi dengan berbagai pihak termasuk Satpol PP, Dishub, dan Kepolisian. Adnyana bahkan menyebut bahwa tindakan derek mungkin akan diterapkan di saat-saat tertentu.
Tindakan tegas ini dilakukan sebagai respons terhadap keluhan dari wisatawan. Parkir sembarangan oleh warga menghalangi lintasan trotoar, mengganggu estetika, dan mengganggu lalu lintas di daerah Kuta. Adnyana berharap agar masyarakat dan pengunjung lebih mematuhi aturan serta memanfaatkan kantong parkir yang tersedia agar lalu lintas di Pantai Kuta dapat berjalan lancar.