Jakarta – mediaaku.com – Baru selesai menerima putusan vonis hakim PN Jakarta Selatan, kini Ferdy Sambo, Ricky Rizal, dan Putri Chandrawati dilaporkan pengacara Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak, ke Polres Jakarta Selatan, Rabu (15/2), atas dugaan pencurian uang diatas Rp 200 Juta termasuk barang berharga milik korban Brigadir J yang hilang.
“Ada tiga orang dilaporkan yakni Ricky Rizal yang mengaku dia mencuri karena disuruh Putri Candrawathi, dan Ferdy Sambo juga mengaku itu uang dia,” kata Kamaruddin kepada wartawan di Polres Jakarta Selatan, Rabu.
Kamaruddin merinci selain uang Rp 200 Juta lebih, kerugian lain meliputi dua telepon seluler, satu jam tangan digital, satu laptop, satu pin emas Kapolri, lima rekening bank.
“Uang almarhum hilang Rp 200 juta beberapa hari pasca dia meninggal dan dalam tanda kutip masih mentransfer uang, yaitu tidak mungkin almarhum Joshua melakukan itu,” tambahnya.
Kamaruddin menegaskan seusai meninggalnya Yosua, pihaknya sudah mewanti para terlapor untuk segera mengembalikan uang dan barang berharga tersebut namun tidak ada jawaban.
“Mudah-mudah dengan laporan ini, mereka bisa menyadari perbuatannya,” harapnya.
Sementara, Ibunda Brigadir J Rosti Simanjuntak menyampaikan agar barang-barang milik anaknya bisa dikembalikan kepada keluarga sebagai ahli waris.
“Jadi yang berhak saya sebagai ibu almarhum, dan ayahnya sebagai ahli waris yang sah,” ujar Rosti.
Dengan demikian laporan ini terkait dugaan pencurian dan atau pencurian dengan kekerasan dan tindak pidana pencurian uang (TPPU) berdasarkan pasal 362 dan atau 365 KUHP Juncto pasal 3,4,5 UU RI No 8 Tahun 2010.
Kasus ini ditangani kepolisian melalui laporan polisi dengan Nomor: LP/B/525/II/2023/Polres Metro Jakarta Selatan/Polda Metro Jaya per tanggal 15 Februari 2023.

