Jembrana, Bali – mediaaku.com – Warga Desa Pengambengan, Kecamatan Negara, Banjar Kelapa Balian, Jembrana, Bali, menunjukkan spanduk penolakan terhadap rencana pembangunan pabrik limbah bahan berbahaya dan beracun (B3).
Spanduk terbuat dari bahan lain dan menggunakan huruf hitam. Spanduk terletak di sekitar jalan dekat tugu batas Banjar Kelapa Balian. Spanduk menyatakan nama warga Dusun Kelapa Balian dan mengandung kalimat penolakan rencana pembangunan pabrik yang ditulis di spanduk limbah medis B3.
Perbekel Desa (Kepala desa) Pengambengan, Kamaruzzaman menyetujui adanya spanduk penolakan pabrik B3 tersebut dan membuat warga. “Warga menolak pabrik B3, jadi pasang spanduk sebagai bentuk penolakan,” jelasnya.
Menurutnya, pihak perusahaan yang akan membangun memang belum melakukan sosialisasi di desa dan kepada seluruh warga. Mereka hanya mendatangi warga secara door to door, namun masih ada penolakan dari warga dan ada juga yang menerima. “Lebih banyak warga yang menolak,” ungkapnya.
Penolakan warga karena lokasi yang akan dibangun dekat dengan pemukiman warga dan sudah ada dua perusahaan pabrik B3 yang sebelumnya juga ditolak. Dua pabrik yang ditolak, tetap dibangun karena sudah ada izin dari pemerintah pusat. “Perubahan baru yang akan membangun masih belum ada izin, baru penjagaan sosialiasi,” ungkapnya.
Pihaknya juga sudah didatangi pihak perusahaan yang akan membangun. Namun pihaknya menekankan kepada perusahaan agar lebih dulu sosialisasi kepada masyarakat dan sepenuhnya masyarakat yang menentukan diterima atau tidak pembangunannya. ” Sesudah saya sampaikan silakan sosialiasi dulu ke warga, kami di desa tidak menghalangi investasi. Dengan syarat warga jangan ada yang protes dan menimbulkan masalah di masyarakat,” tegasnya.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Jembrana Dewa Gede Ary Candra Wisnawa mengatakan, mengenai pabrik limbah B3 saat ini yang sudah membangun sudah ada dua perusahaan. Bahkan salahsatunya sudah memiliki izin untuk melakukan uji coba. “Yang kami ketahui baru dua perusahaan yang sudah berdiri,” tegasnya.
Mengenai pembangunan pabrik limbah B3, merupakan kewenangan dari pemerintah pusat untuk proses perizinan prinsip yang diperlukan. Pemerintah kabupaten hanya berwenang mengenai izin mendirikan bangunan. Selanjutnya setelah pabrik dibangun, pemerintah kabupaten juga memiliki kewenangan untuk mengawasi operasionalnya. (Dea-Bali)