Thursday, October 23, 2025
HomePolitikWarga Binaan Lapas Dapat Memilih di Pemilu 2024

Warga Binaan Lapas Dapat Memilih di Pemilu 2024

Jakarta – mediaaku.com – Para tahanan di lembaga permasyarakatan (lapas) dan rumah tahanan negara (rutan) dapat menggunakan hak pilih mereka pada Pemilu 2024.

Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Betty Epsilon Idroos ketika mengunjungi Lapas Kelas II A Muaro di Padang, mengatakan bahwa pihaknya telah meneken nota kesepakatan dengan seluruh lapas dan rutan di Indonesia agar warga binaan pemasyarakatan (WBK) dapat ikut memilih pada pemilu mendatang.

Selama mereka telah berumur 17 tahun ke atas atau belum 17 tahun namun telah menikah, bukan TNI Polri, atau hak politiknya tidak dicabut, kata Betty, mereka memiliki hak untuk memilih.

KPU dalam hal ini melayani peserta pemilu dan pemilih sehingga pihaknya melakukan pendataan dan pemetaan serta pencocokan data.

Menurut dia, untuk kondisi warga yang berada di lapas dan rutan, tidak mungkin bagi mereka untuk mengurus pindah pemilih.

Jika mereka didapatkan datanya by name by address dan ada penanggung jawab, lanjut diam tentu akan dilayani mulai dari penyediaan surat suaranya dan penyediaan TPS.

Makanya, pihaknya menyediakan TPS khusus. Dalam hal ini, bentuknya berupa berita acara, surat pernyataan dari kalapas dan karutan untuk menyiapkan datanya by name by address.

“Jadi, sepanjang datanya lengkap, kami akan cocokkan menjadi data pemilih,” kata dia.

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Terpopular