Wednesday, October 22, 2025
HomeBeritaWNA Asal Amerika Dideportasi Karena Overstay Lebih 60 Hari

WNA Asal Amerika Dideportasi Karena Overstay Lebih 60 Hari

Liputan Jurnalis mediaaku.com, Putu Dea Agestya Putri
Denpasar – mediaaku.com – Seorang warga negara asing (WNA) asal Amerika Serikat berinisial RK (46) dideportasi oleh Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar. Pendeportasian ini dilakukan karena RK melanggar izin tinggal yakni overstay lebih dari 60 hari. 
Kepala Imigrasi Kelas I TPI Denpasar Tedy Riyandi mengungkapkan yang bersangkutan dikenakan tindakan Administratif Keimigrasian berupa Pendeportasian dan namanya dimasukkan ke dalam daftar penangkalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 ayat (2) huruf (a) dan (f) Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
“Dini hari tadi (4/4/2023) pukul 01.00 WITA yang bersangkutan dideportasi melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai menggunakan maskapai Phillipine Airlines dengan rute penerbangan Bali – Manila – New York dengan dikawal secara ketat oleh petugas,” ungkap Tedy Riyandi.
Tedy menambahkan, bahwa bagi setiap WNA yang overstay berpotensi mengancam keamanan dan ketertiban di Indonesia, serta dapat merugikan masyarakat dan perekonomian Indonesia. Oleh karena itu, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar perlu mengambil tindakan yang tegas.
“Kami tidak akan mentolerir pelanggaran terhadap aturan keimigrasian, termasuk overstay. Kami akan menindak tegas setiap pelanggaran dan melakukan deportasi jika diperlukan,” tegas Tedy.
Lebih lanjut, Tedy menyebutkan bahwa pihaknya terus memantau dan melakukan pengawasan terhadap WNA yang tinggal dan beraktivitas di Indonesia khususnya Bali.
RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Terpopular