Thursday, October 23, 2025
HomeHukumWNA Asal Inggris Diusir dan Dideportasi Setelah Menganiaya Petugas di Bali

WNA Asal Inggris Diusir dan Dideportasi Setelah Menganiaya Petugas di Bali

Liputan Jurnalis mediaaku.com, Putu Dea Agestya Putri

Denpasar – mediaaku.com – Pihak imigrasi Kelas I Bandara Ngurah Rai Bali mengusir warga negara asing (WNA) asal Inggris yang sebelumnya menampar polisi ketika melanggar lalu lintas.

Kepala Imigrasi Ngurah Rai Sugito, Sabtu, mengatakan, berdasarkan surat rekomendasi dari kepolisian, terhadap pelaku Adam Alexander Murray (AAM) sudah kami lakukan pendeportasian.

WNA asal Inggris bernama Adam Alexander Murray itu ditangkap polisi pada Selasa (19/9) di kawasan wisata Canggu, Kuta Utara, Kabupaten Badung, Bali.

Ia kemudian digiring ke meja hijau untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya melakukan aksi kekerasan kepada polisi.

Sebelumnya, penyidik Satuan Reskrim Polresta Denpasar menyerahkan WNA asal Inggris itu ke Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai Bali, Jumat (22/9/23). 

Pada kejadian sebelumnya seorang anggota Polisi dari Sat Lantas Polresta Bali yang sedang bertugas di Jalan Sunset Road Kuta Tepatnya di TL Sunset Road diperempatan Imam Bonjol Denpasar pada Senin 18 September 2023 mengalami penganiayaan oleh seorang WNA. 

Kasus tersebut viral di media sosial dimana pelaku berinisial AAM (29) asal Inggris yang saat kejadian melintas di TKP dengan mengendarai Sepeda motor NMax warna merah dan pelaku berboncengan dengan pacarnya berinisial MMJL (23) asal Inggris tanpa menggunakan helm.

Kemudian petugas Polantas Aiptu Puji Santoso menghentikan keduanya dan hendak memberikan tindakan berupa Tilang, namun saat dimintai indentitas AAM tidak terima dan marah-marah kepada petugas dan langsung melakukan penganiayaan dengan menampar petugas sebanyak 1 (satu) kali menggunakan tangan kanan yang mengenai pelipis sebelah kiri kemudian mendorong petugas menggunakan tangan kanan sebanyak 1 (satu) kali.

Pelaku terus marah dan tidak mau memberikan identitas hingga akhirnya salah satu petugas Polantas Aiptu Nyoman Siki Asrama, hanya memberikan peringatan kepada kedua WNA tersebut dan membiarkan mereka pergi dari lokasi.

Kemudian pelaku AAM diamankan polisi pada Selasa 19 September 2023 sekitar pukul 20.00 WITA di wilayah Canggu dan telah dilakukan pemeriksaan oleh penyidik Sat Reskrim.

“Pelaku telah kami amankan dan lakukan pemeriksaan serta telah menjalani Sidang Tipiring di Pengadilan Negeri Denpasar,” Ucap Kasat Reskrim Kompol Losa Lusiano Araujo, didampingi Kasi Humas AKP I Ketut Sukadi (22/9/23).

Lebih lanjut dijelaskan Kasat, setelah menjalani pemeriksaan oleh penyidik dan terhadap perbuatan pelaku dikenakan pasal 352 KUHP tentang tindak pidana penganiayaan ringan.

Selanjutnya pada Jumat 22 September 2023 pelaku AAM menjalani Sidang Tipiring di Pengadilan Negeri Denpasar dengan vonis 1 (satu) bulan kurungan dengan masa percobaan selama 3 (tiga) bulan. 

Usai menjalani sidang dan menerima keputusan pelaku AAM akhirnya diserahkan ke Pihak imigrasi Kelas I Bandara Ngurah Rai Bali dan melakukan Deportasi.

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Terpopular