Liputan Jurnalis mediaaku.com, Putu Dea Agestya Putri
Denpasar, Bali – mediaaku.com – Seorang Warga Negara Asing asal Jepang, Naoyuki Takeda (43) diadili di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, pada 3 Oktober 2022.
Naoyuki menjalani sidang dakwaan secara daring, karena diduga menguasai narkotik golongan I jenis ganja. Diketahui, Naoyuki ditangkap oleh petugas kepolisian di tempatnya menginap di daerah Kuta usai membeli ganja 700 ribu dari seseorang bernama Kadek (buron),terdakwa ditangkap di kamar kos, Jalan Kubuanyar, Kuta, Badung, Senin, 9 Mei 2022, Pukul 13.00 Wita.
Sidang dilanjutkan dengan pembuktian yakni pemeriksaan keterangan saksi-saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU). “Sidang lanjutkan pemeriksaan saksi,” ungkap pengacara yang tergabung di Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi Denpasar.
Setelah membeli, terdakwa lalu menyimpan ganja itu di kamar kosnya.
Namun ternyata, transaksi yang dilakukan terdakwa dan kadek, terendus petugas kepolisian Polresta Denpasar. Petugas pun langsung melakukan penyelidikan dan menangkap terdakwa di kamar kosnya.
Selanjutnya petugas kepolisian melakukan penggeledahan terhadap terdakwa. Hasilnya ditemukan 1 plastik klip berisi batang, biji kering ganja dengan berat bersih 0,52 gram. Selain itu diamankan juga 1 bendel kertas vapir, 1 buah puntung rokok, dan 1 buah bong yang terbukti milik terdakwa.