Jakarta – mediaaku.com – Wartawan yang terlibat dalam dalam kontestasi politik sebagai caleg, calon kepala daerah atau tim sukses diminta untuk mengundurkan diri atau non aktif demi menjaga independensi pemberitaan. Demikian penegasan Ketua Komisi Pengaduan dan Penegakan Etika Pers Dewan Pers, Yadi Hendriana.
“Jika seorang wartawan menjadi calon atau terlibat dalam politik praktis, maka karyanya dipastikan tidak adil dan tidak akan menjadi karya yang betul-betul independen,” ujarnya saat menjadi pembicara dalam Seminar Nasional bertemakan “Menumbuhkan Jurnalisme Positif Menjaga Kemerdekaan Pers Menyongsong Tahun Politik” yang diselenggarakan Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI ) di auditorium Universitas Muria Kudus, Senin.
Selain itu, ia mengatakan pers juga memiliki peran penting dalam mewujudkan pemilu yang bebas, rahasia, jujur dan adil. Peran pers menjadi relevan dengan berbagai penyebaran hoaks di lini masa dan berkembangnya “buzzer”.
Terkait peliputan pemilu, kata dia, Dewan Pers juga sudah membuat surat edaran Dewan Pers nomor 1/2022, menguatkan surat edaran di pemilu sebelumnya.
Ia memprediksi pengaduan terhadap pers pada Pemilu 2024 bakal terjadi, karena saat ini saja sudah banyak aduan kepada Dewan Pers.
Sepanjang bulan Januari hingga 4 Juli 2023, tercatat ada 434 kasus yang masuk sengketa pers. Sedangkan 322 kasus atau 74,19 persen di antaranya berhasil diselesaikan, sedangkan 112 kasus masih dalam proses.

