MEDIAAKU.COM – Jakarta – Praktisi Hukum Johannes Juman Budiman menilai Amicus Curiae atau Sahabat Pengadilan tidak akan menjadi pertimbangan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) dalam memberikan Putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2024.
Seperti contoh pihak atau partai politik (parpol) yang punya keterkaitan dalam Perkara PHPU, di momen perkara yang sedang berjalan kurang tepat memberikan opini sebagai Sahabat Pengadilan. “Siapapun yang ada keterkaitan dalam sengketa PHPU itu tidak akan mempengaruhi pertimbangan Hakim MK,” tegas Budiman.
“Dan ini tidak berarti bahwa partai-partai politik lain yang tidak memberikan surat sebagai Amicus Curiae bukan berarti mereka tidak bersahabat dengan MK,” ujarnya.
Budiman mengatakan, semua warga Indonesia adalah Sahabat Pengadilan, namun bagi mereka yang ada keterkaitan dalam perkara PHPU itu kurang tepat menjadi Amicus Curiae atau Sahabat Pengadilan dalam perkara yang sedang berjalan di persidangan MK.
Sahabat Pengadilan disini kata Budiman, bukan hanya di MK, tapi Sahabat semua Pengadilan termasuk Pengadilan Umum (Pengadilan Negeri), Pengadilan Tipikor, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), dan Pengadilan Niaga.
Bahkan menurut Budiman, Majelis Hakim MK yang memeriksa perkara PHPU akan tetap pada sikap pada pendirian Majelis sesuai hukum acara MK.
Semua fakta-fakta hukum yang terungkap dipersidangan itu yang menjadi Patokan Majelis dalam mengambil Putusan MK pada Tgl 22 April 2024, baik bukti dari Pemohon, Termohon dan Pihak Terkait. Sementara untuk Amicus Curiae itu tidak akan mempengaruhi Majelis Hakim dalam menjatuhkan Putusan.
Ia menambahkan, apapun Putusan yang akan dijatuhkan oleh Majelis Hakim MK pada 22 April 2024, sebagai warga negara Republik Indonesia harus menghormati Putusan tersebut. (hvs)

