Liputan Jurnalis mediaaku.com, Putu Dea Agestya Putri
Tabanan, Bali – mediaaku.com – Dalam sebulan mulai dari akhir Mei 2022 sampai dengan awal Juli 2022, Satuan Reskrim Narkoba Polres Tabanan berhasil mengungkap 6 (enam) Kasus penyalahgunaan Narkoba, 10 (sepuluh) orang tersangka ditangkap, salah satunya seorang perempuan.
Petugas juga berhasil mengamankan dan menyita berbagai jenis barang bukti diantaranya puluhan paket klip bening berisi shabu, 9 Unit HP berbagai merk, 5 Unit Sepeda Motor, alat isap (bong), gunting dan Barang bukti lainnya, Saat ini Kasusnya dalam proses Penyidikan, semua tersangka di tahan di Rutan Polres Tabanan.
Keberhasilan dalam pengungkapan Kasus ini, dirilis oleh Kasat Resnarkoba Polres Tabanan AKP I Gede Sudiarna Putra, S.H., pada hari Rabu 6 Juli 2022 pukul 10.00 Wita, bertempat di depan Lobby Polres Tabanan, menghadirkan para tersangka, serta menggelar barang bukti yang berhasil disita penyidik, acara kegiatan diliput oleh rekan awak Media Cetak, Media Elektronik, dan wartawan Media Online.
Pada kesempatan tersebut Kasat Resnarkoba Polres Tabanan yang didampingi Kasi Humas Iptu I Nyoman Subagio, S.Sos., dan KBO Sat Narkoba dalam keterangannya mengatakan bahwa Dalam hitungan hanya sebulan berawal pada hari Selasa tanggal 31 Mei 2022 sampai dengan di awal Juli 2022, Satuan Res Narkoba Polres Tabanan berhasil mengungkap 6 (enam) Kasus penyalahguna Narkoba.
Dan mengamankan terduka tersangka sebanyak 10 (sepuluh) orang salah satunya Perenpuan, saat ini kasusnya dalam proses penyidikan, semua tersangka kini di tahan di Rutan Polres Tabanan.
Lebih lanjut dia menjelaskan bahwa, keberhasilan pengungkapan kasus ini semuanya berawal mula dari peran serta dan keikut sertaan warga Masyarakat dalam memberikan informasi.
Semua informasi yang didapat kemudian ditundak lanjuti dan dikembangkan dilapangan dengan melakukan serangkaian penyelidikan baik siang maupun malam, sudah tentu mengungkap Kasus ini tidak mudah, perlu kerja keras dan kerja sama Tim yang solid dan saling mendukung, berkat kesabaran, ketekunan dan keuletan Tim Opsnal Resnarkoba.
Pelaku penyalahguna berhasil di amanankan di beberapa lokasi berbeda dan dari hasil penggeledahan badan/pakain dan tempat tertutup lainnya, pada masing-masing tersangka Petugas berhasil menemukan alat bukti, yang mengindikasikan bahwa tersangka adalah pelaku Penyalahguna Naskoba.
Adapun para terduga Tersangka yang berhasil diamankan masing-masing, I Kadek alias Jep, Laki-Laki, umur 43 tahun, Dhista alias Dhista, Laki-Laki, umur 30 tahun.
Kedua tersangka diatas berhasil diamankan pada hari Selasa tanggal 31 Mei 2022 Pukul 16.00 Wita, TKP dipinggir di Jalan A. Yani tepatnya di depan Ruko kosong di Desa Abiantuwung, Kecamatan Kediri, Kabupaten Tabanan, modus operandi pelaku menguasai, memiliki, dan menyimpan Narkotika jenis shabu tanpa ijin (peran pelaku sebagai pengguna).
Pelaku lain adala I Made alias Kliwon, Laki-Laki, umur 37 tahun, I Gusti alias Kipli, Laki-Laki, umur 24 tahun, I Putu alias Yudik, Laki-Laki, umur 33 tahun.
Ketiga tersangka diatas berhasil diamankan pada hari pada hari Minggu tanggal 12 Juni 2022 pada jam berbeda (pukul 22.00 Wita dan pukul 23.00 Wita), TKP dipinggir jalan Nakula, Desa Delod Peken, Kecamatan Tabanan.
Pelaku lain, I Gusti alias Ngurah, Laki-Laki, umkur 33 tahun, berhasil diamankan pada hari Kamis tanggal 23 Juni 2022 pukul 21.00 Wita, TKP di dipinggir jalan Garuda, di Banjar Penyalin, Desa Samsam, Kecamatan Kerambitan, Kabupaten Tabanan. Modus operandi pelaku menguasai, memiliki dan menyimpan Narkotika jenis shabu tanpa ijin (peran pelaku sebagai pengguna).
Serta pelaku Teti alias Ita, Perempuan, umur 35 tahun, I Ketut alias Tinong, Laki-Laki, umur 48 tahun, I Putu alias Tama, Laki, umur 43 tahun, dan I Made alias Pery, Laki-Laki, umur 36 tahun.

