Sunday, October 26, 2025
HomeMediaaku TVWajib Pajak Badan Dan Orang Pribadi Untuk Melapor Harta Kekayaan

Wajib Pajak Badan Dan Orang Pribadi Untuk Melapor Harta Kekayaan

Manado – mediaaku.com – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sulawesi Utara memberikan kesempatan bagi Wajib Pajak Badan dan Orang Pribadi untuk melaporkan kewajiban perpajakan.

Ajakan terhadap Wajib Pajak dan Orang Pribadi ini dilakukan melalui Program Pengungkapan Sukarela (PPS) yang berlokasi di Manado Town Square (Mantos).

Kabid Humas Kanwil Pajak Sulut, Joga Saksono, kepada mediaaku.com, bahwa target pertama untuk PPS ini adalah terhadap Wajib Pajak dan Orang Pribadi yang diharapkan datang secara sukarela untuk melaporkan hartanya yang diperoleh hingga tahun 2015, baik simpanan uang, mobil, rumah, tanah, perhiasan, serta harta lainnya. Dalam pengampunan pajak ini diberikan tarif PPh 6 hingga 11 persen.

Kata Joga, target kedua adalah kepada Wajib Pajak Orang Pribadi yang memiliki harta yang diperoleh selama 2016 hingga 2020, dengan tarif PPh nya 12 hingga 18 persen.

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Terpopular