MEDIAAKU.COM – Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus penyediaan 21 situs judi online. Kelima tersangka dijerat dengan sejumlah pasal berlapis, mulai dari Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Tindak Pidana Transfer Dana, Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), hingga pasal perjudian dalam KUHP. Ancaman hukuman maksimal mencapai 20 tahun penjara serta denda hingga Rp10 miliar.
Melansir Detikcom, Kamis (8/1/2026) Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Himawan Bayu Aji menjelaskan, para tersangka berinisial MMF (30), MR (33), QF (29), AL (33), dan WK (45). Dalam menjalankan aksinya, sindikat ini diketahui mendirikan 17 perusahaan fiktif untuk menunjang operasional situs judi online tersebut.
Perusahaan-perusahaan palsu itu dibuat menggunakan dokumen dan identitas tidak sah, dengan para tersangka berperan sebagai pengurus. Rekening atas nama perusahaan fiktif kemudian dibuka dan digunakan sebagai sarana transaksi, termasuk didaftarkan sebagai merchant pada penyedia jasa pembayaran guna menampung dana para pemain judi online.
Hasil penelusuran penyidik menemukan aliran dana dari aktivitas ilegal tersebut tersimpan di rekening 17 perusahaan fiktif. Dari pengungkapan kasus ini, Bareskrim Polri berhasil memblokir dan menyita aset dengan total nilai lebih dari Rp59 miliar.
Saat ini, seluruh tersangka telah ditahan di rumah tahanan Bareskrim Polri. Penyidikan masih terus dikembangkan untuk mengungkap pihak lain yang terlibat, termasuk mereka yang membantu pembuatan dokumen perusahaan fiktif serta penelusuran aset tambahan yang belum disita.(*/Stephany)

