MEDIAAKU.COM – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menanggapi penangkapan seorang pejabat pajak oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan suap pengurangan nilai pajak di kawasan Jakarta Utara. Pemerintah memastikan tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan.
Melansir BeritaSatu, Minggu (11/1/2026) Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyampaikan bahwa Kemenkeu akan memberikan pendampingan hukum kepada pegawai yang terjerat kasus tersebut. Menurutnya, langkah ini merupakan bentuk tanggung jawab institusi kepada aparatur sipil negara (ASN), bukan upaya untuk mencampuri proses penegakan hukum.
Purbaya menjelaskan bahwa pendampingan hukum diberikan semata-mata untuk memastikan hak-hak pegawai terpenuhi selama menjalani proses pemeriksaan hingga persidangan. Ia menegaskan, Kemenkeu tidak akan menghalangi ataupun memengaruhi jalannya proses hukum yang ditangani aparat penegak hukum.
“Kami tetap menghormati sepenuhnya proses hukum yang berlangsung. Pendampingan ini hanya memastikan hak hukum pegawai tetap dijalankan sebagaimana mestinya,” ujarnya.
Lebih lanjut, Purbaya menegaskan bahwa Kemenkeu tidak akan memberikan perlindungan khusus apabila pegawai tersebut terbukti bersalah. Ia menyatakan, apa pun keputusan pengadilan nantinya akan diterima dan dihormati oleh institusi.
“Jika dalam proses hukum terbukti bersalah, tentu kami terima. Semua bergantung pada putusan pengadilan dan kekuatan bukti yang ada,” tegasnya.
Ia juga menambahkan bahwa pendampingan hukum kepada pegawai merupakan praktik umum yang lazim dilakukan oleh banyak institusi maupun perusahaan, selama tidak mengganggu independensi penegakan hukum.
“Kami tidak meninggalkan pegawai, namun juga tidak melakukan intervensi. Proses hukum tetap berjalan secara normal dan transparan,” tutup Purbaya.(*/Stephany)

